Kemdikbud Akan Laporkan Jika Terjadi Penyimpangan Penyaluran Tunjangan Guru
![]() |
| (Mendikbud) Mohammad Nuh |
Jakarta, Laras Post Online - Kabar baik bagi para guru, pasalnya, dana tunjangan bagi mereka akan dibayarkan mulai April tahun ini. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru agar penyaluran berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan Kemdikbud mengancam akan melaporkan kepada penegak hukum, jika penyaluran menyalahi aturan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sa ma dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers, (07/04/2014). di Gedung A Kemdikbud, Jakarta.
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tunjangan Telah Selesai Dihitung
Tunjangan profesi pendidik telah lama tidak ada kejelasan, bahkan. tunjangan ini sejak tahun 2010 hingga 2013 belum dibayarkan. Belakangan diperoleh informasi, kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dibayarkan bersamaan pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 pada April tahun ini.
Menurut M Nuh, dana tunggakan tunjangan profesi guru telah selesai dihitung dan diaudit. Dalam waktu dekat ini akan disalurkan ke provinsi-provinsi di seluruh Indonesia. “Setelah melewati proses yang panjang, karena dana ini diaudit di seluruh Indonesia, berapa kekurangannya, maka baru selesai dihitung pada akhir Februari lalu dan ini sesuai dengan amanat sidang kabinet,” tuturnya.
Terkait pembayaran tunggakan sendiri akan dilakukan dalam tiga tahap, yang dibagi per triwulan. Tahap pertama dibayar pada April ini dan diperkirakan pada tanggal 9 sampai 16 April. “Triwulan kedua pada bulan Juli nanti sedangkan untuk triwulan ketiga pada bulan September,” katanya.
Dana Rp6 triliun yang secara nasional akan dibagikan ke semua provinsi untuk kemudian disalurkan ke berbagai daerah. Dari jumlah itu, nantinya dana yang akan dibayarkan pada tahap pertama sebesar Rp4 triliun. Sisanya sebesar Rp2 triliun untuk pembayaran tahap kedua.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id. Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id. Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (idris)




Post a Comment