Header Ads


Istri Gugat Cerai, Pejabat BUMN Berzina Dengan PSK Dimenangkan Pengadilan

Jakarta,   Laras Post Online - Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selatan yang diketuai oleh Saefudin terkait gugatan cerai Neni Triana terhadap pejabat BUMN berinisial ST pada 26 Februari 2014, dinilai sangat kontroversial. Pasalnya, majels hakim menolak gugatan tersebut, padahal gugatan diajukan lantara pejabat BUMN itu sering berzina dengan pekerja seks komersial (PSK).
Anehnya   dalam berhubungan badan  dengan   PSK tersebut, pejabat BUMN yang juga PNS pada Kementerian Perhubungan itu selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di handphone/blackberry. Bahkan, perbuatan zina tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK, namun dilakukan dengan beberapa PSK.
Itu sebabnya, Rusdlanto  Matulatuwa  SH selaku kuasa hukum Neni Triana. langsung menyatakan banding. “Kami melakukan banding,” ujarnya, namun dia tidak bersedia menyatakan bahwa  Pengadilan Agama Tigaraksa sudah memenangkankan seorang pejabat penzina.
Menanggapi putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selatan itu, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW), C Herry SL mengatakan bahwa asal-usul harta benda pejabat BUMN itu perlu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mendengar, ternyata pejabat BUMN yang juga PNS di Kementerian Perhubungan itu memiliki usaha dan harta bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Aktivis yang akrap disapa Cak Hery itu menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri harta bernilai miliaran itu, termasuk dalam bentu uang rupiah maupun dollar. “Ini mencurigakan, apalagi disinyalir banyak pejabat Kementerian Perhubungan yang membekingi suami Neni Triana tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Neni Triana sudah pernah mengajukan gugatan cerai  kepada  pejabat BUMN itu Tergugat, dengan  alasan  antara suami  dan  istri terus-menerus   terjadi  perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali   dalam rumah tangga.
Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, tanggal 26 September 2012 lalu. Namun, tergugat menyatakan  banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten, 6 Maret 2013, mengabulkan permohonan banding dari tergugat, dan menolak gugatan Neni Triana seluruhnya.
Rupanya, Neni Triana tidak mengajukan Kasasi, karena kuasa hokum terdahulu tersebut tidak menyampaikan pemberitahun isi putusan kepada Neni Triana, sehingga tenggang waktu untuk mengajukan kasasi lewat.
Namun Neni Triana tidak patah  semangat untuk keluar dari penderitaan lahir dan batin yang dialami karena menjadi istri tergugat. Oleh karena itu, Neni Triana  mengajukan gugatan  cerai untuk yang  kedua  kali melalui Pengadilan  Agama Tigaraksa, karena dalam perkara perceraian tidak melekat  asas ne bis in idem.
Dalam gugatan kedua,   disebutkan bahwa akibat kelakuan pejabat BUMN sebagai tergugat, yang selalu  berzina  dengan  PSK,  mengakibatkan   perkawinan  antara  penggugat dan  tergugat   tidak   harmonis,   sehingga   penggugat   dan  tergugat pisah  ranjang  kurang  lebih sejak  enam, meskipun penggugat  dan terguqat  masih  tinggal  dalam  satu rumah.
Terungkap juga bahwa meskipun   tergugat   bekerja   sebagai   Pegawai    Negeri   Sipil pada Kementrian      Perhubungan, namun  ternyata tergugat mempunyai usaha  atau  bisnis  yang  lain,  sehingga  mampu memberi upah kepada supir sebesar  Rp. 2.000.000,-    (dua   juta rupiah)  setiap  bulan  dan  memberi   upah  satu  orang   pembantu, bahkan masih  sanggup   secara   finansial   hidup berhura-hura dan bersenang-senang dengan cara memboking beberapa  wanita  PSK.
Karena itu, Neni Triana menuntut  pejabat BUMN itu untuk memberikan nafkah  anak  sebesar   Rp. 50.000.000,-    yang dibayarkan  tiap  bulan. Uang nafkah anak  tersebut  diluar  biaya pendidikan dan kesehatan  anak. (Tuti/Dam)   

1 comment:

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.