Istri Gugat Cerai, Pejabat BUMN Berzina Dengan PSK Dimenangkan Pengadilan
Jakarta, Laras Post Online - Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selatan yang diketuai oleh Saefudin terkait gugatan cerai Neni Triana terhadap pejabat BUMN berinisial ST pada 26 Februari 2014, dinilai sangat kontroversial. Pasalnya, majels hakim menolak gugatan tersebut, padahal gugatan diajukan lantara pejabat BUMN itu sering berzina dengan pekerja seks komersial (PSK).
Anehnya dalam berhubungan badan dengan PSK tersebut, pejabat BUMN yang juga PNS pada Kementerian Perhubungan itu selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di handphone/blackberry. Bahkan, perbuatan zina tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK, namun dilakukan dengan beberapa PSK.
Itu sebabnya, Rusdlanto Matulatuwa SH selaku kuasa hukum Neni Triana. langsung menyatakan banding. “Kami melakukan banding,” ujarnya, namun dia tidak bersedia menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa sudah memenangkankan seorang pejabat penzina.
Menanggapi putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selatan itu, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW), C Herry SL mengatakan bahwa asal-usul harta benda pejabat BUMN itu perlu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mendengar, ternyata pejabat BUMN yang juga PNS di Kementerian Perhubungan itu memiliki usaha dan harta bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Aktivis yang akrap disapa Cak Hery itu menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri harta bernilai miliaran itu, termasuk dalam bentu uang rupiah maupun dollar. “Ini mencurigakan, apalagi disinyalir banyak pejabat Kementerian Perhubungan yang membekingi suami Neni Triana tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Neni Triana sudah pernah mengajukan gugatan cerai kepada pejabat BUMN itu Tergugat, dengan alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, tanggal 26 September 2012 lalu. Namun, tergugat menyatakan banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten, 6 Maret 2013, mengabulkan permohonan banding dari tergugat, dan menolak gugatan Neni Triana seluruhnya.
Rupanya, Neni Triana tidak mengajukan Kasasi, karena kuasa hokum terdahulu tersebut tidak menyampaikan pemberitahun isi putusan kepada Neni Triana, sehingga tenggang waktu untuk mengajukan kasasi lewat.
Namun Neni Triana tidak patah semangat untuk keluar dari penderitaan lahir dan batin yang dialami karena menjadi istri tergugat. Oleh karena itu, Neni Triana mengajukan gugatan cerai untuk yang kedua kali melalui Pengadilan Agama Tigaraksa, karena dalam perkara perceraian tidak melekat asas ne bis in idem.
Dalam gugatan kedua, disebutkan bahwa akibat kelakuan pejabat BUMN sebagai tergugat, yang selalu berzina dengan PSK, mengakibatkan perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak harmonis, sehingga penggugat dan tergugat pisah ranjang kurang lebih sejak enam, meskipun penggugat dan terguqat masih tinggal dalam satu rumah.
Terungkap juga bahwa meskipun tergugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Perhubungan, namun ternyata tergugat mempunyai usaha atau bisnis yang lain, sehingga mampu memberi upah kepada supir sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dan memberi upah satu orang pembantu, bahkan masih sanggup secara finansial hidup berhura-hura dan bersenang-senang dengan cara memboking beberapa wanita PSK.
Karena itu, Neni Triana menuntut pejabat BUMN itu untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp. 50.000.000,- yang dibayarkan tiap bulan. Uang nafkah anak tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak. (Tuti/Dam)




Kalau boleh tau..nomor putusa y berapa y???
ReplyDelete