Header Ads


BPN Pusat Segera Ijinkan Pembebasan Lahan Proyek Frontage Road


Proyek Frontage Road sisi barat di Kota Surabaya
terkendala pembebasan lahan.

Surabaya, Laras Post Online  – Pemerintah Kota Surabaya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proyek Frontage Road sisi barat, namun tetap saja ada ganjalan, salah satu kendalanya adalah pembebasan lahan terganjal oleh BPN Surabaya.
 Untuk mengatasi persoalan itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismarini mengaku, sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Pertemuan khusus dengan Kepala BPN RI itu, dilakukan untuk membahas lahan yang akan digunakan untuk proyek Frontage Road sisi barat.
Risma menyatakan, pertemuan­nya dengan Kepala BPN RI dila­kukan karena ada miss komunikasi antara BPN Pusat dan BPN Surabaya. 
Menurutnya, BPN Surabaya menjadi ganjalan pemkot untuk meneruskan proyek Frontage Road sisi barat karena adanya sertifikat eigendom verponding (surat tanah zaman Belanda) yang dimiliki pemilik lahan.
Lebih lanjut ia menyatakan, berdasar hasil pertemuan, Ke­pala BPN mempersilahkan Peme­rintah Kota Surabaya melakukan pembayaran tanah yang berser­tifikat eigendom. “Beliau (Ke­pala BPN RI-red) katakan benar kalau surat kami sudah ma­suk dan memperbolehkan untuk pembayaran tanah yang bersertifikat eigendom,” katanya, Jumat (11/4/2014) di Surabaya.
Dikatakan, Kepala BPN RI akan segera memanggil Kepala BPN Surabaya yang selama ini tidak memperbolehkan Pemerintah Kota Surabaya melanjutkan pembebasan lahan untuk frontage road sisi barat.
Risma menyatakan, Kepala BPN RI juga akan memberikan surat balasan secara resmi atas surat yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.  BPN Pusat selama ini belum membalas surat yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya karena ada pergantian struktural di BPN. “Selama ini belum dijawab karena ada pergantian struktural di BPN, makanya lama,” jelasnya.
Selama ini, pembebasan lahan untuk pembangunan frontage road mengalami kendala karena lahan yang akan dibebaskan beberapa persil memiliki surat eigendom, sehingga BPN Surabaya menyatakan tidak bisa membebaskan lahan tersebut. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.