Header Ads


Aturan Pencucian Uang Dalam RKUHP Rancu

Seminar Tentang Pencucian Uang dan eksistensi PPHTK
Jakarta, Laras Post Online  - Terdapat bebe­rapa kerancuan dalam merumuskan aturan pencucian uang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sehingga berpotensi menimbulkan salah penafsiran bagi yang membacanya. 
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengemukakan beberapa kerancuan dalam merumuskan aturan pencucian uang dalam RKUHP.
Menurutnya, aturan pencucian uang dalam RKUHP itu bisa menciptakan kebingungan bagi yang membacanya, seperti rumusan unsur dalam Pasal 747 dan Pasal 748 RKUHP.
Pasal 747 RKUHP berbunyi, “Se­tiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mem­belanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tujuan.”
Sedangkan, Pasal 748 me­­­nya­takan, “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.”  
“Tindak pidana asal (predicate crime) pencucian uang dalam kedua pasal tersebut adalah tindak pidana pencucian uang juga. Hal ini tentunya menunjukan adanya pemahaman yang keliru dari penyusun UU tentang TPPU dan tindak pidana asal,” ujarnya saat membuka seminar, Selasa (25/3/2014) di Gedung PPATK.
Yusuf juga menyoroti naskah akademik RKUHP yang dinilai bisa menghilangkan eksistensi PPATK, yaitu, naskah akademik RUU KUHP pada halaman 251 yang menyatakan bahwa RKUHP dibentuk karena adanya problem hukum pidana dengan berlakunya sistem hukum tersendiri di luar KUHP.
Keadaan itu, masih berdasarkan naskah akademik RKUHP, diperparah dengan dibentuknya lembaga atau institusi baru yang bersifat independen yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dan pembentukan pengadilan baru.
Yusuf mempertanyakan, apakah unifikasi hukum ini juga dimaksudkan untuk melebur lembaga-lembaga penegak hukum yang ada di luar struktur KUHAP?.
Menanggapi hal ini, Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa pembahasan RKUHP masih sebatas di Buku Kesatu yang mengatur tentang asas-asas pidana. “Kami masih membahas sebatas itu,” ujarnya.
Menurutnya, tak ada upaya pemerintah dan DPR untuk menghilangkan lembaga-lembaga hukum yang ada. “Lagipula, lembaga-lembaga tersebut tetap diakui berdasarkan aturan yang menegaskan aturan-aturan di luar KUHP tetap berlaku,” ujarnya.
Secara senada, tim Penyusun RKUHP Prof Muladi mengatakan, lembaga-lembaga di luar KUHP itu, tetap diakui oleh RKUHP berdasarkan aturan peralihan.
Aturan peralihan ini cukup strategis untuk mempertahankan eksistensi lembaga-lembaga itu. “Makanya, harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai merugikan lembaga-lembaga yang sudah diakui secara sosiologis,” ujarnya. (djoko.s)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.