Header Ads


KPK Dapat Suntikan Penyidik

Jakarta, Laras Post - Sebanyak 49 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 2 penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia bergabung untuk memperkuat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke-51 energi tambahan ini berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan dan telah dilantik Senin (24/3) ini di Gedung KPK, Jakarta. Dengan penambahan ini, KPK kini memiliki 77 tenaga penyidik dan 96 jaksa penuntut umum.
Minimnya jumlah penyidik dibandingkan pihak yang perlu diawasi, dalam hal ini aparatur negara, menjadi kendala klasik yang harus dihadapi KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, jumlah ini memang masih jauh dari target. “Idealnya, KPK punya 26 ribu penyidik,” katanya.
Ia menyebutkan, minimnya jumlah penyidik, dampaknya, banyak kasus korupsi yang waiting list untuk segera ditangani. 
Menurutnya jumlah itu sangat jauh, bila dibandingkan dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong yang memiliki jumlah pegawai sebanyak 1.300 orang dan 900 orang di antaranya adalah penyidik. “Setiap penyidik, ditugaskan mengawasi 200 orang pegawai pemerintah,” ujarnya.
Dalam sambutan pada acara pengambilan sumpah, Zulkarnain berpesan agar mereka mampu mengemban amanah untuk menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. “Jagalah amanah ini, sebab akan saudara pertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt,” ujarnya. (sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.