Header Ads


Peraturan Kepala BPN Nomor 2 dan 3 Tahun 2014 Diundangkan

Jakarta, Laras Post Online  – Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 13 April 2014, sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 635 dan 636.
Kepala BPN Hendarman Supandji menyatakan, berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2014, Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai kebutuhan dan kemampuan organisasi. 
“Keberadaan PTT tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat dengan didukung oleh jumlah pegawai yang mencukupi,” jelas Hendarman. 
Sedangkan penerbitan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3/2014, dilatarbelakangi pelaksanaan Sapta Tertib Pertanahan yang salah satunya adalah Tertib Administrasi.  “Peraturan ini untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pegawai dan PTT di lingkungan BPN RI,” pungkasnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.