Untuk Tingkatkan Investasi UU Migas Perlu Atur Petroleum Fund
Jakarta, Laras Post Online - Revisi UU Migas perlu mengatur klausul petroleum fund (dana minyak bumi). Pengaturan itu merupakan cara untuk menggenjot eksplorasi lapangan Migas, seperti penyediaan yang dilakukan Kolombia.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradnyana mengutarakan, Kolombia menyiapkan dana hingga AS$150 juta sebagai petroleum fund.
Ia menjelaskan, dana itu dialokasikan untuk melakukan eksplorasi, kegiatan seismik shooting dan lainnya sehingga Kolombia bisa meningkatkan produksi minyaknya hingga 20% per tahun.
Gde menjelaskan, skenario penyiapan petroleum fund dan tata kelola industri hulu Migas yang baik telah membuat negara Kolombia mampu meningkatkan produksi minyak. “Kita berharap kebijakan yang diterapkan Kolombia itu, dapat kita tiru,” ujarnya, Selasa (8/4/2014) di Jakarta.
Disebutkan, petroleum fund Kolombia diperoleh melalui penerimaan di sektor hulu Migas. Jadi, petroleum fund ini didapat dari penerimaan negara di sektor migas. Sebelum penerimaan negara sektor migas sampai ke Menteri Keungan Kolombia, AS$150 juta diambil dan dimasukkan ke dalam petroleum fund.
Menurutnya, dengan petroleum fund Kolombia bisa menggenjot eksplorasi. Dengan kegiatan yang lebih spesifik dan intens telah meningkatkan produksi minyaknya hingga mencapai 20 persen setiap tahun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto menyatakan, klausul tersebut merupakan hal positif, sehingga revisi UU Migas yang menjadi payung hukum bagi kegiatan sektor minyak dan gas bumi harus dipercepat penyelesaiannya.
Ia menyatakan, menjadi lebih baik, jika sebagian pemasukan dari Migas dimasukkan ke sektor Migas kembali, untuk itu UU Migas perlu diselesaikan. “Sebagian pemasukan dari migas dimasukkan ke sektor migas lagi itu bagus kalau bisa jalan. Makanya, selesaikan undang-undangnya dulu. Kalau mau dimasukkan, ke undang-undang ya masukan. ujarnya.
Revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas hingga kini belum dirampung. Anggota Komisi VII DPR berjanji untuk bisa menyelesaikannya sebelum masa bakti 2014 berakhir.
Pri menyebutkan, pembahasan revisi UU tentang Migas yang belum bisa diselesaikan, membuat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tidak memiliki payung hukum.
Dia menjelaskan, kepastian hukum di sektor Migas menjadi hal yang sangat fundamental. Banyak investor Migas menilai iklim investasi di Indonesia kurang menarik karena belum ada kepastian hukum.
Dijelaskan, akibat aturan berubah-ubah kontraktor sering menjadi bingung dan kurang percaya pada aturan main. “Jangan harap mereka mau investasi. UU Migas yang jadi payung hukum yang paling mendasar saja tidak selesai-selesai,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Dito Ganundito mengatakan, dirinya tidak dapat memastikan kapan revisi tersebut dapat rampung. Sebab, panjangnya proses yang harus dilalui.
Dito mengungkapkan, saat ini Komisi VII DPR telah selesai membahas revisinya dan diserahkan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. “Sebetulnya tidak banyak yang diubah. Tapi pasti kami upayakan cepat selesai karena kita semua tahu KKKS menunggu UU ini selesai. Nanti rancangan tinggal dibahas dalam Paripurna DPR,” pungkasnya. (ram)




Post a Comment