Header Ads


Relawan Temukan Puluhan Pelanggaran Pelanggaran Pemilu Tinggi, 22 Orang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu


Jakarta Laras Post Online - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 20 berkas perkara terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari 20 berkas yang diterima, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu laporan yang sampai ke saya,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief, Jumat (11/4/2014) di Kejagung.
Ia mengungkapkan, berkas itu, merupakan berkas terusan yang sebelumnya ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terpusat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
Dari 20 berkas yang diterima, empat di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Basrief mengaku tak ingat kasus apa saja yang telah dinyatakan P21 dan sebaran daerahnya.  “Nah untuk satu-satu itu saya tidak hapal. Nanti di cek dulu,” terangnya.
Sebelumnya, Polri telah menerima 83 berkas kasus dugaan pidana pemilu dari Sentra Gakkumdu. Dari jumlah tersebut, 45 berkas di antaranya merupakan terusan sebelum kampanye terbuka. Sisanya, sebanyak 38 berkas merupakan kasus pelanggaran pidana yang terjadi saat kampanye terbuka. Adapun, untuk jenis pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi seperti perusakan alat peraga kampanye, keterlibatan pegawai negeri sipil saat kampanye, kampanye di tempat terlarang, kampanye di luar jadwal, politik uang hingga pemalsuan identitas. Sementara itu, Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Gerakan Sejuta Relawan Pemilu (GSRP) menemukan puluhan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April lalu. Misalnya saja untuk Provinsi Bali dan Kabupaten Sikka di NTT, surat suara untuk DPRD di dua daerah tersebut tertukar. Bahkan di Provinsi Lampung, masih banyak masyarakat yang tidak menerima surat C6 yakni surat pemberitahuan untuk memilih.
Anggota Pokjanas GSPP, Toto Sugiharto mengungkapkan, terjadinya pelanggaran Pemilu dengan melakukan pencoblosan sisa surat suara di Kelurahan Lubang Buaya, Setu, di TPS No 5 Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 yang diduga dilakukan oleh salah seorang saksi partai politik dengan modus seolah-olah mengecek surat suara. “Pelaku tertangkap tangan oleh Panwas Petugas KPPS pada saat kejadian,” ujarnya, Kamis (10/4/2014) di Kantor Bawaslu Jakarta.
Menurutnya, jika melihat banyaknya pelanggaran Pemilu yang terjadi, nampaknya KPU kurang transparan dalam hal administrasi. Demikian pula Bawaslu yang kontrol dan pengawasannya terhadap kinerja KPU kurang maksimal. “Banyaknya pelanggaran menunjukkan indikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi bersifat sistemis ataupun sporadis personal,” tegas Toto 
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengakui, adanya laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengawas Pemilu yang tersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Bawaslu melakukan laporan cepat melalui SMS dan laporan berasal dari pengawas pemilu yang ada di TPS,” terangnya.
Muhammad menjabarkan, setidaknya ada 111.456 laporan yang masuk ke Bawaslu. “Bawaslu itu sifatnya menampung informasi awal, membangun informasi cepat dengan SMS ke data center,” ungkapnya.
Beberapa informasi yang masuk, lanjutnya, yakni pertama, sebanyak 2361 masih ada Ketua TPPS yang tidak mengumumkan nama pemilih yang meninggal dunia atau nama-nama calon legislatif yang mengundurkan pemilu. Kedua masih ada pemilih yang menerima surat suara tanpa tandatangan KPPS sebanyak 9387 TPS, ketiga masih ada pemilih yang menerima surat suara kurang dari empat jenis sebanyak 1131 TPS. “Empat tadi itu terkait legalitas,” ungkapnya. (tuty)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.