Antasari Cabut Uji Materi UU Kejaksaan
![]() |
Jakarta, Laras Post Online – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akhirnya mencabut uji materi Pasal 8 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terkait pemeriksaan jaksa harus izin tertulis jaksa agung.
Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman mengatakan, keputusan mencabut permohonan uji materi UU Kejaksaan di MK, didasari kecintaan Antasari terhadap lembaga kejaksaan sebagai tempat dia meniti karier dan menimba ilmu.
“Sekarang emosinya (Antasari) sudah turun. Dia tidak ingin lagi konfrontasi dengan lembaga tempat dia meniti karier, meski di akhir karirnya tidak mendapatkan perlindungan dari kejaksaan,” ungkap Boyamin Saiman usai mendaftarkan pencabutan pengujian UU Kejaksaan, Jumat (11/4/2014) di gedung MK.
Boyamin menyatakan, tidak adanya perlindungan yang dimaksudkan karena kejaksaan tetap menerima dan menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dari kepolisian. Padahal, berkas perkaranya tidak memenuhi syarat karena tidak adanya surat izin tertulis dari Jaksa Agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Pasal yang dimaksud berbunyi, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Boyamin mengungkapkan kliennya termasuk pihak yang ikut menyusun dan memperjuangkan sampai disahkan oleh DPR ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Dikatakan Boyamin, Antasari menyadari bahwa pasal tersebut tetap diperlukan sebagai tameng perlindungan bagi jaksa saat menjalankan tugasnya. Selain itu, pasal ini untuk melindungi jaksa dari upaya kriminalisasi dari pihak lain.
Ia menyatakan, cukup hanya Antasari yang menjadi korban kriminalisasi dan tidak perlu ada lagi korban-korban kriminalisasi dari sistem hukum yang memang masih memerlukan perbaikan dan itikad baik semua pihak untuk membangun hukum yang adil, kredibel dan dipercaya masyarakat luas.
Menurutnya, pencabutan permohonan uji materi hanya mengatas-namakan Antasari sebagai pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum). Sementara Andi Syamsuddin dan Boyamin, pemohon lain, baru akan mengajukan pencabutan permohonan belakangan.
“Pencabutan ini hanya Antasari karena pihak yang paling memiliki legal standing. Untuk saya dan Pak Andi Syamsuddin akan mencabut permohonan ini minggu depan. Kalaupun kita tidak mencabut tetap saja kita merasa tidak punya legal standing, karena yang punya legal standing hanya Pak Antasari,” tegasnya.
Sebelumnya, Antasari bersama Andi Syamsuddin Iskandar dan Ketua MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Sebab, selama proses pemeriksaan kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari tak pernah mengantongi surat izin dari Jaksa Agung seperti disyaratkan pasal itu. Sementara status Antasari kala itu masih sebagai jaksa.
Mereka menilai berlakunya pasal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi atau persamaan di muka hukum. Sebab, telah membedakan antara warga negara dan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.
Ajukan PK Kedua
Terkait kasus pidana pembunuhan berencana yang melilitnya, Antasari Azhar menyatakan, sedang menyiapkan semua materi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya, setelah MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali.
Boyamin menyebutkan, permohonan PK Antasari akan didaftarkan ke MA setelah berakhirnya rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, pengajuan PK dilakukan setelah SBY lengser lantaran Antasari korban kriminalisasi rezim yang berkuasa. Jadi, jika PK diajukan saat SBY masih berkuasa diperkirakan akan sia-sia. Sebab, Antasari akan sabar menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan PK kedua. (ram)




Post a Comment