Header Ads


Purludem Minta KPU Perbaiki Daftar Pemilih Tetap

Jakarta, Laras Post Online - Jelang pelaksa­naan Pemilu legislatif 9 April 2014, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). 
Peneliti Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, perbaikan DPT harus dilakukan KPU paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara berlangsung atau 26 Maret 2014. 
Nisa mengungkapkan, per 15 Februari 2014 ada sekitar 185 juta orang pemilih yang masuk DPT Pemilu 2014. Tapi dari jumlah itu ada 165 ribuan pemilih yang datanya masih bermasalah, khususnya berkaitan dengan NIK. Sebab itu, Purludem mendesak KPU segera memperbaiki DPT, sebagaimana amanat UU Pemilu dan Peraturan KPU No.9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, KPU juga perlu memperhatikan para pemilih yang belum terdaftar di DPT untuk diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK). Para pemilih yang masuk DPK itu masyarakat yang punya hak pilih tapi tidak memiliki KTP. 
Nisa menegaskan, jangka waktu yang dimiliki KPU untuk membenahi DPK, sama seperti perbaikan DPT yaitu 14 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Jumlah DPK yang tercatat sampai saat ini meliputi 300 ribuan orang.
 Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang tidak juga terdaftar dalam DPK, maka yang bersangkutan akan diakomodir dalam DPK tambahan. Sementara kepada masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT diharapkan untuk segera melapor ke lembaga terkait seperti panitia pemungutan suara di wilayah masing-masing, atau kepada organisasi masyarakat sipil yang memantau pelaksanaan Pemilu 2014.
 Selain itu, KPU juga perlu mengantisipasi pemilih yang pindah domisili. Misalnya, seorang warga Padang pindah ke Jakarta, maka yang bersangkutan harus lapor ke TPS lama untuk pindah ke wilayah yang baru. Paling lambat laporan pindah itu harus dilakukan 10 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Atau pemilih yang bersangkutan dapat langsung ke TPS yang dituju pada saat pemilihan berlangsung namun harus menunjukan KTP dan KK kemudian boleh memilih satu jam sebelum TPS tutup. 
Tapi, lanjut Nisa, kondisi itu bergantung pula pada TPS tersebut, apakah masih tersedia kertas suara atau tidak. “Kalo di TPS yang dituju itu surat suaranya habis ya nanti TPS itu rekomendasikan ke TPS lain,” katanya dalam jumpa pers, Senin (24/3) di Jakarta.
 Sementara itu, Project Officer Mata Massa, Muhammad Irham meminta, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk melapor ke Mata Massa. Caranya, masyarakat tinggal mengunjungi website Mata Massa dan mengisi aplikasi pelaporan DPT. Laporan yang diterima dan telah diverifikasi akan diadvokasi untuk diteruskan kepada penyelenggara Pemilu. “Masyarakat bisa melapor ke Mata Massa kalau mengalami atau menemui masalah DPT,” tuturnya.
Mata Massa berkesempatan menerima laporan masyarakat terkait masalah DPT, baru kali ini. Sebelumnya, koalisi organisasi masyarakat sipil Mata Massa, hanya menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana dan administratif Pemilu 2014.
Irham menyebutkan, hingga saat ini Mata Massa telah menerima 1278 laporan masyarakat. Dari jumlah itu 1200 diantaranya sudah diverifikasi dan dipublikasikan. Laporan itu juga diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.