Lembaga Survei Kembali Persoalkan Larangan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu
Jakarta, Laras Post Online - Sejumlah lembaga survei kembali mempersoalkan, pemberlakuan ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu saat masa tenang. Pasalnya, ketentuan serupa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif) memuat ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu saat masa tenang. Padahal ketentuan serupa yang termuat dalam UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 245 ayat (2,) (3) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 09/PUU-VII/2009.
Terkait dengan itu, sejumlah lembaga survei, seperti PT Indikator Politik Indonesia, PT Saiful Mujani, PT Pedoman Riset, terpaksa kembali memohon pengujian Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang melarang pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu saat masa tenang oleh lembaga survei.
Kuasa para pemohon, Andi Syafrani mengungkapkan, larangan pengumuman survei pada masa tenang menghilangkan semangat reformasi yakni kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat. “Hal ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ungkapnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai M. Alim, Senin (24/3/2014) di ruang sidang MK.
Andi melanjutkan, ketentuan tersebut, misalnya, Pasal 247 ayat (2), (5) dan (6). Ayat (2) menyebutkan, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
Ayat (5) menyebutkan, Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Ayat (6) menyebutkan, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 291 menyebutkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Demikian pula Pasal 317 mengatur ancaman pidana dan denda jika lembaga survei tidak memberitahukan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu dan memberitahukan hasilnya sebelum 2 jam.
Andi melanjutkan larangan pengumuman hasil survei saat masa tenang dalam Pasal 247 ayat (2) kontraproduktif dengan cita-cita menjaga kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Sebab, survei seperti halnya hasil penelitian lain selayaknya dapat diumumkan kapanpun kepada publik. ”Beberapa pemohon akan melakukan quick count di media televisi, sehingga pasal-pasal itu berpotensi merugikan pemohon.”
Aturan itu mengakibatkan larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang menjadi tidak relevan dan melanggar hak warga negara, dimana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya. ”Hak setiap warga negara mendapatkan informasi terkait hasil survei dijamin Pasal 28C UUD 1945,” tutur Andi.
Menurut dia sistem penghitungan cepat atau quick count merupakan kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya yang seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. Terlebih, berdasarkan pendapat Mahkamah pada putusan No. 09/PUU-VII/2009 menyebutkan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.
Demikian pula, adanya pemberian sanksi pidana dalam Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi. Dia beralasan kriminalisasi lembaga survei/quick count tindakan berlebihan. Hal ini juga sudah dipertimbangkan MK yang menyatakan sanksi pidana harus sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). “Pemohon minta pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim meminta agar pemohon mengawali permohonan dengan putusan MK yang mengabulkan pengujian Pasal 245 UU No. 10 Tahun 2008. “Konstruksi permohonan ini harus dimulai dari sana,” saran Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Hakim juga meminta, pemohon agar menguraikan latar belakang dimuatnya materi itu dalam UU No. 8 Tahun 2012 oleh pembentuk undang-undang. Setelah itu, gambarkan secara lengkap putusan MK No. 09/PUU-VII/2009 termasuk diperhatikan dasar pengujiannya pasal berapa. Jika perlu, uraikan bentuk pertanyaan kenapa ketentuan yang sudah dihapus dimuat lagi dalam perubahan UU berikutnya?
Fadli menyatakan, konstruksi permohonan saat ini, permohonan seolah-olah sama sekali baru, padahal sebenarnya sudah tahu kalau aturan ini sudah pernah diuji, meski dengan UU yang berbeda.
Melihat perkara ini, perlu dipertimbangkan adanya ketentuan yang menyatakan, bahwa setiap ketentuan yang pernah dibatalkan MK, secara otomatis tidak dapat diberlakukan jika ketentuan serupa dibuat kembali dalam UU yang baru. (ram)




Post a Comment