Jika Upaya Pemerintah Gagal, Satinah Dieksekusi Mati
Yogyakarta, Laras Post Online –Jika upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan Satinah binti Jumadi gagal, maka TKI itu akan menjalani eksekusi mati pada April ini.
Kembali seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia terancam menjalani eksekusi mati di Arab Saudi. TKW, Satinah binti Jumadi akan menjalani eksekusi pada bulan April mendatang, setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi, Lima tahun lalu. Sementara pemerintah Indonesia masih terus melakukan upaya pembebasan melalui negosiasi pembayaran uang pengganti atau diyat sebesar 7,5 juta riyal atau sekitar Rp 25 miliar.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi, agar menangguhkan eksekusi hukuman mati dan membebaskan Satinah binti Jumadi Ahmad. “Hari ini diteken langsung oleh saya, akan kita kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya. Insya Allah bisa dibebaskan,” kata Presiden SBY dalam rapat terbatas kabinet, Rabu (26/3/2014) di Kantor Presiden.
Surat ini merupakan surat Presiden SBY kedua kepada Raja Arab Saudi dalam kasus Satinah, TKI yang dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi. Satinah dinyatakan terbukti bersalah membunuh dan merampok majikannya, Nura Al Gharib.
Presiden SBY menegaskan, jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang disiksa di luar negeri, apalagi dijatuhi hukuman mati, pemerintah pasti akan segera bertindak. Sekalipun itu kesalahan WNI sendiri. “Saat mendengar TKI tidak mendapat perlindungan baik, bahkan ada yang disiksa, jangankan yang lain, saya pun akan bertindak segera,” ujarnya.
Ia menegaskan, dimanapun WNI mengalami perlakukan tidak menyenangkan, pemerintah pasti akan memberikan bantuan kemanusiaan dan hukum. Namun terkadang masyarakat kurang mendapat informasi yang jelas ketika ada WNI yang dijatuhi vonis mati, seolah-olah mereka tidak bersalah. “Kalau kita menjatuhi hukuman mati kepada warga negara asing, pastilah yang bersangkutan melakukan kejahatan berkategori berat,” jelas SBY.
Menurutnya, dalam kasus Satinah, pemerintah sudah dan terus bekerja maksimal. “Jadi, kalau masyarakat beranggapan pemerintah tidak bekerja, itu keliru besar. Pemerintah terus melakukan segala upaya untuk (Satinah-red) diampuni. Paling tidak hukumannya dikurangi,” ujar SBY.
Presiden menyadari ada sensitivitas tertentu jika berkaitan dengan hukuman mati. Wajib hukumnya bagi pemerintah, baik salah ataupun tidak, untuk mengurangi hukumannya. Tetapi, SBY mengingatkan, aspek lainnya adalah ini (kasus Satinah) merupakan kejahatan. Sama seperti kejahatan yang dilakukan WNI di dalam negeri kita. “Poin saya adalah, setiap WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri harus kita berikan pembekalan atau sosialaisasi untuk tidak melakukan tindak kejahatan. Ayo, kita bersama menjaga perilaku saudara-saudara kita di luar negeri,” ujarnya.
Jadi Ladang Bisnis
Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin justru menunjukkan sikap berbeda, dengan meminta agar kasus yang menimpa Satinah tidak dieksploitasi.
Menkumham khawatir, ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan kasus ini dan kasus-kasus serupa lainnya menjadi ladang bisnis.”Pemerintah dulu menebus Darsem Rp4 miliar dan sekarang Rp25 miliar. Saya khawatir ini bisa menjadi pola bisnis,” ujar Amir Selasa (25/3/2014) di Jakarta.
Amir juga mengajak para pihak untuk menghormati kedaulatan hukum negara lain dan tak merecoki hukum negara lain, karena dirinya pun tak suka jika ada negara lain yang mengintervensi kedaulatan hukum negara Indonesia.
Menurutnya, upaya terbaik sekarang ini adalah menjadikan kasus Satinah sebagai pelajaran bagi pemerintah. Pemerintah akan membekali tenaga-tenaga kerja Indonesia dengan pengetahuan hukum yang baik sehingga ketika bekerja di negara lain, para tenaga kerja tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal senada diungkapkan, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, upaya pemerintah membayar diyat untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia dari ancaman pidana, menjadi hal yang tidak bagus. “Ini kurang bagus,” ujarnya, Selasa (25/3/2014) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, pemerintah harus mencari jalan untuk membebaskan TKI yang terjerat pidana mati selain dengan membayar diyat, karena itu menjadi beban negara. “Misalnya anggaran Rp21 miliar. Kan bisa dialokasikan ke rakyat miskin,” ujarnya.
Terkumpul 4 juta riyal
Satinah binti Jumadi Amad (41) divonis hukuman mati (qishas) karena terbukti membunuh Nura binti Muhammad Al-Garib (umur 70 tahun) , warga negara Arab Saudi, pada tangal 26 Juni 2007. Pada awalnya pengadilan memutuskan hukuman mati secara Had Qat’lul Ghilah (pembunuhan berencana), yang tidak dapat dimaafkan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat). Namun karena tidak terbukti pembunuhan dilakukan secara berencana, Satinah dijatuhi hukuman mati secara qishas dan terbuka kesempatan pemaafan dari ahli waris korban.
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati secara qishas terhadap, petempuan asal Ungaran Jawa Tengah itu, semula dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Agustus 2011. Tetapi berkat negosiasi Indonesia, tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013. Diyat yang semula diminta sebesar 10 juta riyal selanjutnya menjadi 7,5 juta riyal, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan. Tanggal 3 April mendatang merupakan batas akhir vonis untuk dijalankan. (sg)




Post a Comment