Seluruh Buruh Rokok Harus Jadi Peserta BPJS Pada 2019
Kudus, Laras PostOnline – Buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019 harus sudah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejalan dengan peraturan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia harus sudah memegang kartu BPJS.
Direktur SDM dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Taufik Hidayat mengungkapkan, semua buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019 harus sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
“Berdasarkan aturan, pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia harus sudah memegang kartu BPJS. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dasar sepenuhnya diserahkan kepada BPJS maksimal pada tahun 2019,” ungkapnya, ditemui usai meninjau pelayanan BPJS, Rabu (12/3/2014) di Puskesmas Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Menurutnya, layanan kesehatan mandiri, seperti halnya layanan kesehatan untuk buruh rokok di Kudus yang dikelola oleh Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) juga harus bergabung dengan BPJS. “Jika PKKIRK hendak menyelenggarakan jaminan kesehatan, tentunya bisa dilakukan untuk mengelola pelayanan kesehatan di atasnya,” ujarnya.
Demikian halnya, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) perlahan-lahan harus bergabung dengan BPJS. Terkait dengan pemilik kartu Jamkesmas yang sudah terdaftar di BPJS, kartu Jamkesmas tetap masih bisa digunakan. “Hal terpenting adalah nomor yang sudah terdaftar di BPJS. Kartu hanya sekadar alat bukti,” ujarnya.
Taufik menyebutkan, nantinya pelayanan BPJS hanya cukup lewat sidik jari seperti halnya yang sudah diterapkan di Rumah Sakit Fatmawati. “BPJS juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk uji coba menggunakan sidik jari,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan hal ini, hal terpenting adalah data seluruh penduduk terekam dengan benar sehingga BPJS bisa memanfaatkan sidik jari guna memastikan mereka menjadi peserta BPJS atau bukan.
Pihak lain, Ketua Ketenagakerjaan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Suparyanto menyatakan, pelayanan kesehatan yang dikelola oleh PKKIRK selama ini berjalan cukup bagus dan sudah berlangsung lama.
Menurutnya, jika tahun 2019 harus sudah didaftarkan ke BPJS, maka harus ada aturan yang jelas, karena keberadaan PKKIRK sudah cukup lama. “Hingga kini, belum ada mekanisme yang mengatur permasalahan tersebut dan diyakini belum bisa dikompromikan,” tegasnya.
Agus menyatakan, pemerintah juga harus mengapresiasi, karena jaminan kesehatan pekerja di sektor rokok dikelola secara mandiri lewat iuran yang dibayar oleh perusahaan rokok. (Tim/LP)




Post a Comment