Header Ads


Renegosiasi Kontrak Tambang

Menteri ESDM Jero Wacik 
Jakarta, Laras Post Online - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait renegosiasi kontrak tambang.
Surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang dikirim pada 21 Februari 2014 itu segera ditindaklanjuti seperti yang biasa dilakukan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Surat itu sudah kami tindak lanjuti. Jadi kalau saya dapat surat dari BPK atau dari BPKP tentang ESDM itu selalu segera kami tindak lanjuti, karena beliau bertugas melakukan pengawasan, kami tugasnya menindaklanjuti masukan-masukan itu,” kata Jero kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Jero, Tim Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diketuai Wakil Menteri ESDM, segera menemui perusahaan-perusahaan dalam surat KPK itu. “Apa yang kami sudah lakukan perusahaan demi perusahaan biar jelas duduk persoalannya, kami akan terus bekerja,” ujar Jero.
Dari 112 KK dan PKP2B, sebanyak 25 perusahaan tambang sudah melakukan renegosiasi. “Sekarang sudah ada 25 perusahaan yang sudah selesai (renegosiasi) tadi diputuskan oleh sidang, yang 25 ini segera akan kami tandatangani, rencananya besok, supaya terlihat kemajuannya. Sisanya sedang proses, berjalan terus,” kata Jero.
Jero menambahkan, sudah ada kemauan perusahaan-perusahaan tambang besar untuk menyesuaikan tarif royalti perusahaannya. “Sudah ada kemajuan, sudah ada perusahaan-perusahaan besar yang berkehendak mengubah royalti lebih besar,” ujar Jero.
Dalam siaran persnya, KPK menyatakan telah melayangkan surat kepada Menteri ESDM dengan tembusan Presiden RI. Dari hasil kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara ditemukan celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya royalti 37 KK dan 74 PKP2B dengan optimal.
Kementerian ESDM sebelum­nya telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tarif royalti pada semua KK dan PKP2B, disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.
Namun, renegosiasi tersebut tak kunjung tuntas. Padahal, pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan renegosiasi KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang diberlakukan. UU diberlakukan pada 12 Januari 2009. Artinya, 12 Januari 2014 lalu renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$169,06 juta per tahun.
KPK juga menyayangkan, tidak ada sanksi yang tegas bagi pemegang kontrak yang enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti. “Sebagai upaya di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah tegas termasuk dalam pemberian sanksi,” ujar Johan. Roswita Oktavianti. (js)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.