OJK Dapat Kenakan Pungutan BPJS
| Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. |
Jakarta, Laras Post Online - Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan untuk dipungut iuran oleh OJK, seperti salah satu lembaga yang dapat dikenakan iuran adalah BPJS.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, pada Pasal 1 ayat (4) PP Pungutan OJK mendefinisikan sektor jasa keuangan yaitu perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan itu memungkinkan bagi OJK untuk mengenakan pungutan kepada BPJS.
Menurut Timboel, potensi pungutan itu ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menyatakan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan nol persen. Dalam penjelasan pasal tersebut, BPJS tercantum sebagai lembaga yang dapat dikenakan pungutan. Oleh karenanya, ia menilai kata ‘dapat’ pada ketentuan itu tidak menjamin BPJS lepas dari pungutan OJK. Kemudian dalam Pasal 19 ayat (2) pungutan itu dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
Timboel mengatakan BPJS Watch sudah lama mengingatkan agar BPJS tidak membayar pungutan kepada OJK. Sebab BPJS bukan lembaga jasa keuangan. Pasal 1 UU BPJS sudah jelas menyatakan bahwa BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial (Jamsos).
“Mengingat BPJS bukan lembaga jasa keuangan dan merujuk Pasal 1 ayat (2) PP Pungutan OJK tersebut maka sudah seharusnya BPJS dikesampingkan sebagai institusi yang membayar iuran kepada OJK,” ucapnya.
Bagi Timboel pengecualian pengenaan pungutan oleh OJK kepada BPJS itu selaras Pasal 4 UU SJSN jo Pasal 4 UU BPJS yang menyatakan BPJS menjalankan sistem Jamsos berdasarkan prinsip nirlaba. Ketentuan itu menegaskan BPJS bukan lembaga yang mencari profit seperti lembaga jasa keuangan lainnya. Sekalipun BPJS mengelola dana Jamsos, hasil pengelolaannya digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta. Apalagi, saat ini BPJS membutuhkan dana yang besar guna membangun sistem dan infrastruktur operasional.
“Khusus untuk BPJS Kesehatan yang masih mengalami banyak masalah karena terkait biaya INA-CBGs dan Kapitasi maka sudah seharusnya dana Jamsos dikhususkan untuk mendukung pelayanan BPJS kesehatan kepada para pesertanya, bukan malah untuk membayar iuran kepada OJK,” tegas Timboel.
Merujuk peraturan yang ada Timboel menjelaskan peran OJK hanya diatur dalam bab penjelasan dari pasal 39 ayat (3) UU BPJS. Yaitu OJK termasuk salah satu lembaga independen yang melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS. Namun pengawas eksternal BPJS yang paling utama bagi Timboel adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Oleh karenanya penting untuk memperkuat DJSN. Dalam menjalankan tugas pengawasan itu, DJSN tidak membebankan pungutan (iuran) kepada BPJS. “Seharusnya pengawasan yang dilakukan OJK juga tidak harus membebani BPJS untuk membayar iuran,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan itu Timboel menyebut BPJS Watch mendesak agar PP tentang Pungutan Oleh OJK direvisi. Khususnya pasal 19 agar secara tegas menyebut BPJS tidak dikenakan pungutan oleh OJK. Lalu, Presiden SBY dituntut segera memberhentikan anggota DJSN lama dan mengangkat yang baru. Sehingga DJSN dapat menjalankan tugas-tugasnya secara optimal. Tapi pemilihan anggota DJSN yang baru harus profesional dan ahli di bidangnya. Bukan sekedar memilih dari unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. “Saat ini Presiden SBY terus membiarkan komposisi anggota DJSN yang tidak optimal lagi dimana beberapa anggotanya sudah ada yang meninggal atau bertugas di institusi lain,” tukas Timboel.
Guru besar FKM UI, Hasbullah Thabrany, mengatakan OJK tidak relevan memungut iuran kepada BPJS. Sebab, tugas utama OJK mengawasi industri jasa keuangan yang sifatnya komersial, bukan program negara yang nirlaba seperti BPJS. Jika iuran itu tetap dikenakan oleh OJK berarti hal serupa harus berlaku terhadap lembaga negara yang karakternya sama seperti BPJS. Misalnya Dirjen Pajak dan Bea Cukai. “OJK tidak relevan memungut iuran kepada BPJS, itu salah kaprah,” urainya.
Soal pengelolaan investasi yang dilakukan BPJS, Hasbullah menjelaskan hal itu bukan alasan bagi OJK untuk mengenakan pungutan. Pasalnya BPJS menjalankan program yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang ada. Sehingga kecil kemungkinan ada resiko bagi peserta untuk “dibohongi” BPJS. Tapi, bagi lembaga jasa keuangan komersial potensi itu bisa terjadi karena program yang digelar ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, OJK berperan penting melakukan pengawasan sekaligus memungut iuran kepada perusahaan yang bergerak di industri jasa keuangan komersil itu.
Sementara itu, Dirjen BUK Kemenkes, Akmal Taher, khawatir potensi pungutan oleh OJK terhadap BPJS akan membebani biaya pelay-anan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mestinya, kebijakan yang digulirkan dapat memangkas biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Uji Materi UU OJK
Pro kontra soal OJK berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mempersoalkan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan OJK. Hal itu dikarenakan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan di OJK tak diatur dalam konstitusi. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa kemudian mengajukan permohonan uji materi UU tentang OJK ke MK.
Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa Salamuddin Daeng mengatakan, kata ‘independen’ dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, kata ‘independen’ dalam konstitusi hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK. Atas dasar itu, kata ‘independen’ dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK dicangkok secara utuh dari Pasal 34 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).
“Independensi itu hanya dikenal melalui turunan regulasi yang merujuk dan mengacu pada ketentuan Pasal 23D UUD 1945, yang dapat dimungkinkan adanya bank sentral yang independen,” ujarnya.
Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa, Ahmad Suryono menambahkan, selain membatalkan Pasal 1 angka 1 UU OJK, pihaknya meminta MK untuk membatalkan Pasal 5 dan Pasal 37 UU OJK.
“Pasal 5 UU OJK yang menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat berdampak pada penumpukan kewenangan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, penumpukan kewenangan dalam satu tangan/badan dapat menimbulkan potensi moral hazard, dimana kemudian OJK di-setting untuk independen sehingga pengambilan keputusan, kebijakan dan akuntabilitas organisasi akhirnya menjadi sulit terkontrol. (Ferry N)



Post a Comment