Hanya 30 Persen Anak Indonesia Dapat Layanan PAUD
![]() |
| PAUD dinilai membentuk kecerdasan kognitif pada usia balita. |
Jakarta, Laras Post Online - Sebagian besar pembentukan kecerdasan kognitif terjadi pada usia balita. Pada usia 1 hingga 5 tahun ini, para orang tua dapat menerapkan banyak hal, termasuk nilai moral dan sosial. Namun layanan pada usia dini hingga kini masih jauh dari harapan.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal mengungkapkan, layanan pendidikan usia dini baru menjangkau sekitar 30 persen dari 30 juta anak 0-6 tahun. Padahal target disepakati dengan UNESCO adalah mencapai 75 persen pada tahun 2015.
Menurutnya, angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini baru mencapai 55,4 persen. Jumlah tersebut jika dihitung berdasarkan kategori anak usia dini berusia tiga sampai dengan enam tahun. Namun, jika dihitung dari anak usia nol sampai enam tahun, APK masih berada di kisaran 34 persen.
Fasli menyebutkan, tingginya jumlah anak usia dini yang belum mendapatkan layanan PAUD menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun daerah, sehingga perlu kerja sama antar instansi untuk mengembangkan layanan Paud holistik integratif dengan berbasis komunitasi.
Ia menyatakan, dengan adanya program PAUD 1.000 anak bangsa dan program PAUD ke depan, pihaknya berani menargetkan angka ideal. “Idealnya, 75 persen anak bisa menikmati akses PAUD yang berkualitas. Supaya tepat 100 tahun Indonesia merdeka akan muncul generasi-generasi muda yang berkarakter,” ujarnya saat membuka peresmian program PAUD 1000 anak bangsa, Senin (10/3/2014) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Fasli menyebutkan, holistik integratif mengacu pada hak anak untuk memperoleh kesehatan seperti imunisasi dan layanan kesehatan lainnya, hak anak untuk mendapatkan kecukupan gizi, hak anak untuk mendapatkan program stimulasi melalui program pendidikan di rumah dan tempat-tempat lainnya, hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang baik serta hak anak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan fisik maupun psikis.
Dia mengungkapkan, pengembangan PAUD Holistik Integratif didukung melalui Peraturan Presiden No 60 tahun 2013 yang mengamanatkan, program pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan secara holistik integratif.
Disebutkan, pada PAUD anak berhak mendapatkan 5 hal. Pertama, pemahaman pemenuhan gizi seimbang perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak. Kedua, anak harus mendapatkan stimulasi psiko sosial dalam PAUD, agar kelak mampu menjadi anak yang adaptatif terhadap lingkungan sekitar. Ketiga, ketika anak belajar di PAUD, anak berhak mendapat pengasuhan terbaik.
Keempat, anak mendapatkan perlindungan dan orang tua harus mendapatkan pemahaman pentingnya menghindari tekanan dalam bentuk verbal atau fisik dalam pola asuh. Dan yang kelima, anak berhak untuk mendapatkan akses bermain yang edukatif namun menyenangkan.(Dris)




Post a Comment