PN Niaga Kabulkan Sebagian Gugatan Rachmawati
Jakarta, Laras Post Online – Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatam Rachmawati terhadap tergugat sutradara Hanung Bramantyo, PT Tripar Multivision Plus dan Ram Punjabi.
“Karena itu film dari kita, naskah dari kita, jadi perbuatan mereka (para tergugat, red) memproduksi film, apalagi tidak mencantumkan nama Rachmawati, itu dianggap melanggar,” ujar pengacara Rachmawati, Turman M Panggabean menjelaskan ulang isi putusan majelis hakim, Senin (10/3), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Turman menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Hanung, PT Tripar Multivision Plus, dan Ram Punjabi telah menyebabkan kerugian di pihak Rachmawati selaku pencipta. “Kerugian dimaksud, sebenarnya ada yang bersifat materi. Namun, pihak Rachmawati melayangkan gugatan semata untuk penerapan hukum yang benar, bukan mengejar materi,” tuturnya.
Dengan adanya putusan majelis hakim, maka Rachmawati telah diakui sebagai pencipta. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa para tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran. “Mereka (para tergugat - red) dinyatakan terbukti melanggar dan mereka sudah dihukum, buat kita ini sudah cukup. Kita juga tidak mau menuntut secara berlebihan,” terangnya.
Menurutnya Turman, pihaknya belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lain atau tidak. Dia katakan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Rachmawati dan keluarga sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Pada pihak lain, pengacara pihak Hanung Bramantyo cs, Rivai Kusumanegara menyatakan, putusan majelis hakim sangat mengagetkan.
Ia mengkhawatirkan, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga akan mendegradasi kreativitas seniman perfilman Indonesia.
Menurut Rivai, fakta persidangan menunjukkan bahwa timeline dan naskah dibuat oleh tim Dapur Film diantaranya Ben Sihombing dan tim peneliti. “Fakta persidangan sudah membuktikan, baik dari keterangan saksi, bukti surat, bukti komputer yang merupakan scientific evidence, tidak bisa dibantah lagi bahwa timeline dan naskah dibuat oleh tim peneliti dari Dapur Film,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga. “Ini bukan soal menang kalah tetapi ini soal bagaimana hukum melindungi kreativitas insan perfilman Indonesia, kalau ini tidak dikasasi saya khawatir mendegradasi spirit semua,” katanya.
Seperti diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menggugat sutradara Hanung Bramantyo senilai Rp1. Hanung dinilai telah merusak karakter Soekarno dalam film yang mengkisahkan Prolakmator kemerdekaan RI yang disutradarainya itu.
Rachma juga menggugat PT Tripar Multivision Plus dan Ram Punjabi karena film yang berjudul “Bung Karno: Indonesia Merdeka” yang dibuat para tergugat itu tak sesuai dengan naskah asli yang digugat Rachma.
Dalam gugatannya, Rachma menilai ada ketidaksesuaian antara adegan di dalam film dengan kenyataan. Salah satunya adalah adegan seorang polisi militer menampar Soekarno hingga ia jatuh terduduk di lantai.
Rachma menggunakan Pasal 56 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai dasar hukum dalam gugatannya. Ia menyatakan Hanung dan para tergugat lainnya telah melanggar hak cipta yang dimilikinya. Karenanya, ia meminta ganti rugi kepada para tergugat akibat perbuatan itu. (Tuty)




Post a Comment