KPK Tahan Mantan Kepala Bappebti
Jakarta, Laras Post Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SRS (Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Penahanan dilakukan (5/3) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2014 KPK menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS selaku Kepala Bappebti diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF dan/atau terkait jabatan Kepala Bappebti.
Atas perbuatan tersebut, SRS disangkakan melanggar pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka SRS terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(js)




Post a Comment