Header Ads


MA Mengkhawatirkan Dampak Putusan MKKepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Kepala Biro Hukum dan Humas
 MA, Ridwan Mansyur.
Jakarta, Laras Post Online - Mahkamah Agung (MA) mengkhawatirkan dampak putusan MK yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.  Dengan dibatalkannya pasal 268 ayat (3) KUHAP maka pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) menjadi tidak terbatas dan menjadi bisa diajukan berkali-kali, sehinga akan berimplikasi membanjirnya pengajuan PK.
“Prinsipnya, kita menghormati putusan MK itu, tetapi kita sebenarnya agak khawatir juga karena putusan MK itu akan ber­implikasi meningkatnya pengajuan PK sehingga terjadi penumpukkan perkara di MA,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Ridwan mengungkapkan MA sedang berusaha keras mengurangi penumpukan perkara. Misalnya menerapkan perkara final and binding hanya sampai tingkat pengadilan tinggi dan perkara-perkara yang tidak perlu diajukan kasasi. 
Dia menilai ketentuan PK yang membatasi sekali itu sebenarnya menyangkut kepastian hukum dan keadilan. Pembatasan itu masuk ruang lingkup hukum acara yang menjadi pedoman court of justice peradilan. “Kalau PK boleh berkali-kali, sampai kapan batas akhirnya? Akan lebih banyak perkara narkoba dan korupsi mengajukan PK,” kritiknya.
Pada 2013 saja MA menerima 2.426 permohonan PK. Masih ditambah beban perkara yang belum putus tahun sebelumnya sebanyak 2.261. Dengan demikian beban pemeriksaan PK pada 2013 mencapai 4.687 perkara. Beban pemeriksaan perkara mengalami peningkatan 6,60 persen dibanding tahun sebelumnya.
Membuat Ketidak-Pastian Hukum
Putusan MK yang memboleh PK lebih dari sekali itu juga bisa berimplikasi menghambat pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Ketika perkara sudah dieksekusi, beberapa tahun kemudian seseorang me­ngajukan PK lagi dan lagi, se­pertinya perkara tersebut tidak ada akhirnya,” ujarnya.
Menyikapi putusan MK itu, MA merasa harus lebih keras memberi pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat pencari keadilan atau lawyer bahwa PK harus sesuatu yang luar biasa; ada novum, ada kekhilafan yang nyata sesuai syarat Pasal 268 ayat (2) KUHAP.  “Sebenarnya tidak mudah mengajukan PK, tetapi perkara apa aja bisa diajukan PK.”
Faktanya pun, banyak perkara pengajuan PK yang ditolak karena pemohonnya tidak mampu menyodorkan bukti (novum) yang serius. Umumnya, banyak pemohon PK hanya untuk menghalangi proses eksekusi dan mencari-cari alasan untuk memperlama proses. Sementara novum dan argumentasinnya tidak beralasan hukum. “Putusan MK itu justru menjauhkan rasa keadilan dan kepastian hukum, kan akhirnya kasihan pencari keadilan,” lanjutnya.
Ridwan mengakui sebelum­nya MA memberi ruang di­mungkinkannya PK lebih dari sekali melalui SEMA No. 10 Tahun 2009 yang bertujuan untuk mencari kebenaran materil. SEMA itu menyebutkan pengajuan PK hanya satu kali, kecuali apabila ada dua putusan yang sama, tetapi putusannya saling bertentangan. 
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun, justru menilai putusan MK yang membatalkan berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP merupakan putusan yang arif dan bijaksana dalam memahami tujuan hukum yang harus memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Gayus mengatakan, semangat putusan MK itu, bukan hal baru sebagai terobosan hukum untuk memberi jaminan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan kepada masyarakat. Sebab, SEMA No. 10 Tahun 2009 tertanggal 12 Juni 2009 membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali baik terhadap perkara perdata maupun Pidana.
Menurutnya, materi putusan MK itu harus disikapi dalam revisi KUHAP yang tengah berjalan. Jika meteri revisi KUHAP tidak menyikapi persoalan ini dengan memberi jalan keluar dalam penerapannya, MA bisa membuat peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dalam menjalankan kekuasaan kehakiman demi hukum keadilan dan Kebenaran.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, dengan pembatalan Pasal 268 ayat (3), maka terpidana dapat mengajukan PK berulang kali, dan persoalan ini menjadi perdebatan hukum yang dimungkinkan dalam pembahasan RKUHAP antara DPR dan pemerintah. Sebab itu, perlu syarat pengajuan PK agar menimbulkan kepastian hukum.
“Saya pikir ini bisa dibicarakan lagi, ternyata PK harus ada syaratnya seperti apa, sehingga kepastian hukum harus bisa ditegakan, jangan sampai kepastian hukum tidak ada,” ujar anggota Panja RKUHAP itu, Jumat (7/3) di Gedung DPR.
Demikian juga anggota Panja RKUHAP, Harry Witjaksono mengatakan, dalam RKUHAP perlu pengaturan tentang proses pengajuan PK. Putusan MK bukan tidak mungkin nanti menjadi pembahasan mendalam dalam rangka penyusunan RKUHAP antara DPR dan pemerintah. “Itulah sebaiknya kita menata dan membuat suatu proses hukum acara pidana yang baru. Sekarang malah MK membuat norma baru terhadap ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya. (Binsar)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.