Header Ads


Kompolnas Jalin Kesepakatan dengan Sejumlah Institusi

Ketua Kompolnas Djoko Suyanto 
Jakarta, Laras Post – Untuk memperkuat koordinasi guna mengungkap sebuah perkara menjadi lebih baik, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah perguruan tinggi. 
Ketua Kompolnas Djoko Suyanto mengatakan, lembaga pengawasan kepolisian memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Misalnya, buruknya pelayanan Polri, dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif. 
Ia mengakui keberadaan Kompolnas memiliki keterbatasan jaringan, sehingga perlu menjalin kerjasama dengan komisi negara dan perguruan tinggi agar pengawasan terhadap Polri semakin baik. “Butuh kerjasama dengan komisi negara dan perguruan tinggi. Sebab, kasus yang ditangani Kompolnas memiliki keterkaitan dengan polisi, sehingga akan jauh lebih efektif bila bisa bekerjasama,” ujarnya, Senin (10/3/2014) di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Secara senada anggota Kom­polnas, Adrianus Meliala me­nyatakan, kerjasama ini dijalin dalam rangka melakukan pengawasan ketat terhadap kepolisian. 
Menurutnya, pengawasan tidak melulu dilakukan Kompolnas dalam penanganan perkara, contohnya, ada sebuah perkara yang bermura di pengadilan dinilai janggal hingga terbitnya putusan. Komisi negara seperti KY, Komjak, dan Kompolnas dapat melakukan investigasi. KY melakukan investigasi ke hakim terhadap putusan, Komjak ke pihak kejaksaan terkait dengan konstruksi dakwaan, dan Kompolnas ke Polri terkait dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita dalam rangka hubungan kerjasama untuk mengeroyok kepolisian. Kita mencari di mana salahnya. Jadi lebih komprehensif. Contoh kasus Labora Sitorus, kita akan kepung. Apakah salahnya hakim, jaksa atau kepolisian. Kalau kesalahan di kepolisian itu Kompolnas di mana salahnya kepolisian,” ujarnya.
Kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi, diharapkan mereka dapat membuka pos pengaduan masyarakat di berbagai daerah dimana kampus berdomisili. “Terhadap masyarakat yang tidak dapat menyambangi Kompolnas, mereka dapat memberikan aduan tersebut ke perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan Kompolnas,” terangnya
Adianus mengungkapkan, perguruan tinggi di daerah tidak hanya menerima aduan masyarakat. Akan tetapi, mereka mengolah laporan masyarakat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Kompolnas. Selanjutnya, Kompolnas menindaklanjuti ke Polri. “pergurun tinggi juga dilibatkan dalam melakukan penelitian dan riset sejumlah program Kompolnas. Mereka seperti kepanjangan tangan kita,” ujarnya. 
Menanggapi hal itu, Komisoner KY Erman Suparman menyatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari ber­harap penandatangan nota kesepahaman dapat dilakukan. Ia berpandangan kerjasama yang dituangkan dalam MoU menjadi lang­kah penting da­lam rangka koor­dinasi antar komisi negara. “Dengan begitu, perbaikan aparatur negara dapat berjalan maksimal setidaknya. Berupaya memperbaiki beberapa lembaga sebelumnya yang saling berhimpitan,” terangnya. (Binsar)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.