Header Ads


Rizal Mallarangeng : Dakwaan Banyak Berisi Asumsi dan Spekulasi

Jakarta, Laras Post Online – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berencana mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adik kandung terdakwa, Rizal Mallarangeng menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dia menilai dakwaan banyak berisi asumsi dan spekulasi sehingga merugikan Andi A Mallarangeng. “Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya. Nanti akan kami minta akan ada eksepsi minggu depan, dimana kakak saya yang akan membacakan nota keberatan terhadap isi dakwaan,” ujar Rizal di Gedung KPK.
Andi A Mallarangeng didakwa bersama-sama saudara kandungnya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supandi menyebutkan, perbuatan melawan hukum itu, dilakukan dalam penanganan pembangunan proyek dan pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
“Melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang,” kata Jaksa Supardi dalam persidangan, Senin 10 Maret 2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Supardi menyebutkan, terdakwa Andi Mallarangeng secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, melalui sejumlah pihak, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.361.000.000.
Dalam memperkaya dirinya sendiri, terdakwa melalui peran sang adik kandung yakni Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Mantan Menpora itu, juga didakwa memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Bahkan, Jaksa menganggap Andi memperkaya Korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karya.
Selain Choel Mallarangeng, Jaksa juga menyertakan nama lainnya dalam dakwaan milik Andi, antara lain Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Macfud Suroso yang masing-masing telah dan akan dilakukan penuntutan secara terpisah dan bersama-sama juga dengan Wafid Muharam (Mantan Sesmenpora), Mahammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rizal Mallarangeng mengatakan, kakaknya berencana mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari KPK. “Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya. Nanti akan kami minta akan ada eksepsi minggu depan, dimana kakak saya yang akan membacakan nota keberatan terhadap isi dakwaan,” ujar Rizal di Gedung KPK. (Tuty)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.