Ditanya Soal Ijin Pabriknya, Bos Pabrik Rokok di Bujeng Bungkam
Pasuruan, Laraspost.online ,- Pabrik Rokok yang berada di dusun Tanggul, Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang berdiri kokoh bertahun - tahun di pinggiran jalan Bangil - Pandaan diduga kuat tidak mengantongi ijin lengkap.
Hal itu disinyalir, pabrik tersebut tidak terdapat legalitas perusahaan (PT/CV) yang terpampang di depan gedung.
Pabrik rokok milik Ivan ini sebagai owner terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pabrik ini beroperasi tapi tidak ada Papan PT. nya . Jadi sorotan Pimpinan Redaksi (pimred) media laraspost.online beberapa kali diberitakan sebelumnya belum juga dapat keterangan dari pihak pemilik untuk dikonfirmasi.
Ivan pemilik pabrik rokok tersebut beberapa kali dihubungi via telepon seluler namun tidak pernah menjawab saat ditanya terkait ijin usahanya, pada Rabu (5/2/2025) .
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Dinas terkait penegakan pabrik yang tanpa ijin lengkap seharusnya memberikan tindakan apakah itu diberi sanksi jika tidak mentaati harus di tutup sesuai dari aturan. Jika memang berijin otomatis memberikan saran untuk memasang plang PT.nya di depan pabrik . "Bukan kayak pabrik siluman yang berdiri sendiri.
Diana Lukita Rahayu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, "kami akan kroscek ke lapangan jika itu benar pabrik tersebut tidak ada ijin, jika pabrik rokok, mohon anda ke bea cukai saja," jawabnya dengan singkat. bersambung. (dul)




Post a Comment