“Dipaksa” Berada Dalam Lapas, Agus Sopyan Menggugat
Advokat Taruli Simanjuntak dan Iskandar Ikbal saat sidang di PN Cikarang, Rabu (16/2/2022)
JAKARTA, LARAS POST – Tak terima "dijebloskan" ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang, H Agus Sopyan, yang merupakan Kepala Desa Segeramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggugat pihak Kejaksaan Cikarang atas perkara Pebuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (16/2/2022), terungkap Agus Sopyan menggugat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang serta Kepala Lapas Kelas II Cikarang sebagai turut Tergugat. Diperoleh informasi, sidang ditunda berhubung turut Tergugat, Kalapas Kelas II Cikarang, tidak hadir sesudah dipanggil secara patut. Kemudian sidang akan kembali digelar pada Rabu (23/2/2022) nanti.
Terkait perkara ini, kuasa hukum Agus Sopyan advokat Taruli Simanjuntak, SH, MH dan Iskandar Ikbal, SH dalam press realeasse, Rabu (16/2/2022) memaparkan, Kasipidum Kejari Cikarang, pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, telah mendatangi kliennya, kini Penggugat, di kantor Desa Segaramakmur dengan maksud untuk membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021),” ujar Taruli.
Taruli menyebutkan, kliennya saat itu telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang, dengan alasan, pertama, Kasipidum Kejari Cikarang tiada menunjukkan Surat Tugas atau Surat Perintah Membawa atau Surat yang senilai dan setara dengan itu; Kedua Kasipidum Kejari Cikarang tiada menunjukkan Salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, lanjut Taruli, kliennya belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang (yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021) karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihaknya;
Selanjutnya keempat, kliennya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021.
“Secara khusus bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg, tanggal 23 Juni 2021 adalah Putusan yang membebaskan klien dari segenap dakwaan. Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud, status hukum klien kami adalah bebas,” jelas Taruli.
Taruli menegaskan, berdasarkan putusan PN Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr, tanggal 1 April 2021, kliennya dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian pihaknya mengajukan upaya banding, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg, tanggal 23 Juni 2021 menyatakan kliennya bebas dari segenap dakwaan.
Ia menyebutkan, meskipun telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang tersebut, namun demikian, kliennya tetap dibawa ke Kantor Kejari Cikarang dan selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas II Cikarang.
Menurut Taruli, tindakan dan atau perbuatan Kasipidum Kejari Cikarang, demikian juga Kejari Cikarang, dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Berdasarkan pasal tersebut, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, yang membuktikan bahwa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dieksekusi bilamana Jaksa telah menerima salinan putusan inkracht dimaksud dari panitera.
“Pasal 270 KUHAP bersifat final, pasti dan mengikat sehingga harus dimaknai sedemikian adanya sesuai norma yang tertera atau tertulis dalam Pasal 270 KUHAP. Tidak boleh lagi ditafsirkan lain karena akan berakibat bias, menjadi tidak jelas dan bahkan berpotensi memiliki makna yang berbeda-beda, yang akhirnya terkesan seolah-olah sengaja ditafsirkan secara multi tafsir demi kepentingan-kepentingan tertentu,” papar Taruli.
Pengertian Putusan Pengadilan
Ia mengingatkan, agar tidak keliru memahami Pasal 270 KUHAP, seharusnya dipahami terlebih dahulu apa itu Putusan Pengadilan, Petikan Surat Putusan, Salinan Surat Putusan, Pemberitahuan Isi Putusan.
Lebih lanjut Taruli menjelaskan, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang, Pasal 1 angka 11 KUHAP, memberi bukti bahwa hanya dari Putusan itulah diketahui jika terdakwa dijatuhi pidana atau bebas atau lepas, dan putusan itu diketahui terdakwa manakala mendengar sendiri saat hakim membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan.
“Bagaimana jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan? Tentulah terdakwa baru mengetahui putusan dimaksud setelah Pengadilan atau Panitera memberitahukan Isi Surat Putusan dimaksud kepada terdakwa,” jelasnya.
Disebutkan, tidak semua putusan pengadilan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang berbunyi; Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
Demikian juga dalam hal Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan, yakni Pasal 214 ayat (2); Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana, dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP; Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
Ketentuan lainnya, Pasal 226 ayat (1) KUHAP yang menyatakan; Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. “Pasal 226 ayat (1) KUHAP memberi bukti bahwa Petikan Surat Putusan adalah hak terdakwa. Dengan perkataan lain, Petikan Surat Putusan bukanlah hak penuntut umum,” tegas Taruli.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, Salinan Surat Putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan. Ini memberi bukti bahwa Salinan Putusan adalah hak penuntut umum dan penyidik.
Selain Petikan Surat Putusan dan Salinan Surat Putusan, lanjut Taruli, adalagi yang namanya Pemberitahuan Isi Putusan sebagaimana disebut dalam Pasal 233 ayat (2), Pasal 243 ayat (2), Pasal 245 ayat (1), Pasal 257, Pasal 261 ayat (2) dan Pasal 267 ayat (2) KUHAP.
Ketentuan pasal-pasal tersebut, pada pokoknya bertujuan, pertama, agar para pihak mengetahui isi putusan karena sebagaimana disebutkan di atas (huruf a) tidak semua Putusan pengadilan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa.
Demikian juga halnya dalam putusan banding maupun kasasi, hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa dan penuntut umum. Seorang terdakwa yang hadir saat penjatuhan/ pembacaan Putusan dalam sidang Pengadilan Negeri, tidak perlu diberitahukan lagi isi Putusan. Akan tetapi apabila ia tidak hadir saat pembacaan Putusan, maka Pengadilan Negeri wajib mengirimkan Pemberitahuan Isi Surat Putusan kepada Terdakwa.
Kedua, ini berkaitan erat dengan upaya hukum yang akan dilakukan berikutnya. Misalnya (dalam kasus a quo) ketika Penuntut umum Kejari Cikarang akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 dimaksud. Maka Kejari Cikarang baru dapat mengajukan kasasi apabila PN Cikarang telah memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 tersebut kepada terdakwa (Pasal 245 ayat 1 KUHAP).
“Artinya, sepanjang dan selama PN Cikarang belum memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 kepada klien kami, maka Kejari Cikarang belum bisa mengajukan kasasi,” ujar Taruli.
Lebih lanjut advokat yang berkantor di bilangan Jakarta Timur ini mengatakan, dalam kasus klien a quo, seandainyapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan dan menyatakan klien terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sekali lagi, seandainya, karena hingga saat ini klien belum menerima Pemberitahuan Isi Surat Putusan, maka selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan klien ke dalam Lapas Kelas II Cikarang.
“Oleh karena tindakan dan perbuatan Kejari Cikarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka klien melalui Kami sebagai Kuasa hukumnya mengajulan Gugatan di PN Cikarang. Selain mengajukan gugatan kepada Kejari Cikarang di PN Cikarang, klien juga telah melaporkan perbuatan dimaksud kepada Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” terang Taruli.
Pada bagian lain, Taruli meminta wartawan, agar sebutan “mafia tanah” terhadap diri kliennya tidak disebut-sebut lagi dalam pemberitaan, karena sebutan dimaksud belum ada dalam ketentuan hukum (perundang-undangan) maupun dalam putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Karapan kami kiranya semua pihak taat hukum dan penegakan hukum itu terlaksana tanpa melanggar hukum,” pungkas Taruli.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Kasipidum maupun Kejari Cikarang. (Tim)


Post a Comment