“Dipaksa” Berada Dalam Lapas, Agus Sopyan Menggugat

 

Advokat Taruli Simanjuntak dan Iskandar Ikbal saat sidang di PN Cikarang, Rabu (16/2/2022)

JAKARTA, LARAS POST
– Tak terima "dijebloskan" ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang, H Agus Sopyan, yang merupakan Kepala Desa Segeramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggugat pihak Kejaksaan Cikarang atas perkara Pebuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (16/2/2022), terungkap Agus Sopyan menggugat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang serta Kepala Lapas Kelas II Cikarang sebagai turut Tergugat. Diperoleh informasi, sidang ditunda berhubung turut Tergugat, Kalapas Kelas II Cikarang, tidak hadir sesudah dipanggil secara patut. Kemudian sidang akan kembali digelar pada Rabu (23/2/2022) nanti.

Terkait perkara ini, kuasa hukum Agus Sopyan advokat Taruli Simanjuntak, SH, MH dan Iskandar Ikbal, SH dalam press realeasse, Rabu (16/2/2022) memaparkan, Kasipidum Kejari  Cikarang, pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, telah  mendatangi kliennya, kini Penggugat, di kantor Desa Segaramakmur dengan maksud untuk membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Katanya, Putusan  Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021),” ujar Taruli.

Taruli menyebutkan, kliennya saat itu telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang, dengan  alasan, pertama, Kasipidum Kejari Cikarang tiada menunjukkan Surat Tugas atau Surat Perintah Membawa atau Surat yang senilai dan setara dengan itu;  Kedua Kasipidum Kejari Cikarang tiada menunjukkan Salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, lanjut Taruli, kliennya belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang  (yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021) karena  Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada pihaknya;  

Selanjutnya keempat, kliennya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN Cikarang Nomor:  135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi  Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021. 

“Secara  khusus bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:  140/PID/2021/PT-Bdg, tanggal 23 Juni 2021 adalah Putusan yang membebaskan klien dari segenap dakwaan. Artinya, berdasarkan  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud, status hukum klien kami adalah  bebas,” jelas Taruli.

Taruli menegaskan, berdasarkan putusan PN Cikarang Nomor:  135/Pid.B/2020/PN.Ckr, tanggal 1 April 2021, kliennya dijatuhi pidana 1 tahun dan 6  bulan penjara. Kemudian pihaknya mengajukan upaya banding, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg,  tanggal 23 Juni 2021 menyatakan kliennya bebas dari segenap dakwaan. 

Ia menyebutkan, meskipun telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang tersebut, namun demikian, kliennya tetap dibawa ke Kantor Kejari Cikarang dan selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas II Cikarang. 

Menurut Taruli, tindakan dan atau perbuatan Kasipidum Kejari Cikarang, demikian juga Kejari Cikarang, dimaksud adalah  merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) 

Berdasarkan pasal tersebut, pelaksanaan putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang  untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, yang  membuktikan bahwa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dieksekusi bilamana Jaksa telah menerima  salinan putusan inkracht dimaksud dari panitera. 

“Pasal 270 KUHAP bersifat final, pasti dan mengikat sehingga harus dimaknai sedemikian adanya sesuai norma yang tertera atau tertulis dalam Pasal 270 KUHAP. Tidak boleh lagi ditafsirkan lain  karena akan berakibat bias, menjadi tidak jelas dan bahkan berpotensi memiliki  makna yang berbeda-beda, yang akhirnya terkesan seolah-olah sengaja  ditafsirkan secara multi tafsir demi kepentingan-kepentingan tertentu,” papar Taruli.

Pengertian Putusan Pengadilan

Ia mengingatkan, agar tidak keliru memahami Pasal 270 KUHAP, seharusnya dipahami terlebih dahulu apa itu Putusan Pengadilan, Petikan Surat Putusan, Salinan Surat  Putusan, Pemberitahuan Isi Putusan.

Lebih lanjut Taruli menjelaskan, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam  sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau  lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur  dalam undang-undang, Pasal 1 angka 11 KUHAP, memberi bukti  bahwa hanya dari Putusan itulah diketahui jika terdakwa dijatuhi  pidana atau bebas atau lepas, dan putusan itu diketahui terdakwa  manakala mendengar sendiri saat hakim membacakan putusan dalam sidang  pembacaan putusan. 

“Bagaimana jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan  putusan? Tentulah terdakwa baru mengetahui putusan dimaksud setelah  Pengadilan atau Panitera memberitahukan Isi Surat Putusan dimaksud kepada  terdakwa,” jelasnya.

Disebutkan, tidak semua putusan pengadilan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa sebagaimana ketentuan  Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang berbunyi; Pengadilan memutus perkara dengan  hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan  lain.

Demikian juga dalam hal Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu  Lintas Jalan, yakni Pasal 214 ayat (2); Dalam hal putusan diucapkan di  luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada  terpidana, dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP; Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

Ketentuan lainnya, Pasal 226 ayat  (1) KUHAP yang menyatakan; Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau  penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. “Pasal 226 ayat  (1) KUHAP memberi bukti bahwa Petikan Surat Putusan adalah hak  terdakwa. Dengan perkataan lain, Petikan Surat Putusan bukanlah hak  penuntut umum,” tegas Taruli.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, Salinan Surat Putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan  penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan  atas permintaan. Ini memberi bukti bahwa  Salinan Putusan adalah hak penuntut umum dan penyidik. 

Selain Petikan Surat Putusan dan Salinan Surat Putusan, lanjut Taruli, adalagi yang  namanya Pemberitahuan Isi Putusan sebagaimana disebut dalam Pasal  233 ayat (2), Pasal 243 ayat (2), Pasal 245 ayat (1), Pasal 257, Pasal 261  ayat (2) dan Pasal 267 ayat (2) KUHAP.

Ketentuan pasal-pasal tersebut, pada pokoknya bertujuan, pertama, agar para pihak mengetahui isi putusan karena sebagaimana  disebutkan di atas (huruf a) tidak semua Putusan pengadilan dijatuhkan  dengan hadirnya terdakwa. 

Demikian juga halnya dalam putusan  banding maupun kasasi, hakim menjatuhkan putusan tanpa  hadirnya terdakwa dan penuntut umum. Seorang terdakwa  yang hadir saat penjatuhan/ pembacaan Putusan dalam sidang  Pengadilan Negeri, tidak perlu diberitahukan lagi isi Putusan.  Akan tetapi apabila ia tidak hadir saat pembacaan Putusan,  maka Pengadilan Negeri wajib mengirimkan Pemberitahuan Isi Surat Putusan kepada Terdakwa.  

Kedua, ini berkaitan erat dengan upaya hukum yang akan dilakukan  berikutnya. Misalnya (dalam kasus a quo) ketika Penuntut umum Kejari  Cikarang akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi  Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 dimaksud. Maka Kejari Cikarang baru dapat mengajukan kasasi apabila  PN Cikarang telah memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi  Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 tersebut  kepada terdakwa (Pasal 245 ayat 1 KUHAP). 

“Artinya, sepanjang dan  selama PN Cikarang belum memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 kepada klien kami, maka Kejari Cikarang belum bisa mengajukan kasasi,” ujar Taruli.  

Lebih lanjut advokat yang berkantor di bilangan Jakarta Timur ini mengatakan, dalam kasus klien a quo, seandainyapun Mahkamah Agung telah  menjatuhkan putusan dan menyatakan klien terbukti bersalah melakukan tindak  pidana, sekali lagi, seandainya, karena hingga saat ini klien belum menerima  Pemberitahuan Isi Surat Putusan, maka selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari  Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan  selanjutnya memasukkan klien ke dalam Lapas Kelas II Cikarang.

“Oleh karena tindakan dan perbuatan Kejari Cikarang adalah merupakan  perbuatan melawan hukum, maka klien melalui Kami sebagai Kuasa hukumnya mengajulan Gugatan di PN Cikarang. Selain mengajukan gugatan kepada Kejari  Cikarang di PN Cikarang, klien juga telah melaporkan perbuatan dimaksud  kepada Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” terang Taruli.

Pada bagian lain, Taruli meminta wartawan, agar sebutan “mafia tanah” terhadap diri kliennya tidak disebut-sebut lagi dalam pemberitaan, karena sebutan dimaksud belum ada dalam ketentuan hukum (perundang-undangan) maupun dalam putusan pengadilan yang telah  inkracht.  

“Karapan kami kiranya semua pihak taat hukum dan penegakan hukum itu terlaksana tanpa melanggar hukum,” pungkas Taruli.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Kasipidum maupun Kejari Cikarang. (Tim)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.