Polres Jakarta Pusat Ungakap Sabu 11,3 Kg Dalam Ban dari Aceh, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Jajaran polres Metro Jakarta Pusat Kembali membongkar Kasusp Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,3 kg.



JAKARTA, LARAS POST - Jajaran polres Metro Jakarta Pusat Kembali membongkar Kasusp Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,3 kg. Dalam kasus tersebut, sebanyak 4 kurir narkoba ditangkap polisi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keempat tersangka ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Jakpus dipimpin Kompol Indrawieny Panjiyoga, di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1).kata Zulpan kepada  Awak Media ,dalam keterangan Pressnya ,Jumat (28/1/22).

"Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki," tuturnya 

Zulpan mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban," katanya.

Zulpan menuturkan  tim lalu menangkap pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tersangka berinisial CMU dan AP.

barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu

"Saat digeledah, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," katanya.

Kemudian, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," tuturnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.(Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.