Induk Koperasi TKBM Menduga Ada Mafia untuk Memarginalkan Koperasi Pelabuhan

 


JAKARTA,  LARAS POST - Rencana pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang disiapkan Pemerintah melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop, sepertinya akan mendapat tantangan dan penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia.

"Penolakan terhadap regulasi sangat  beralasan dan sangat memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantikan akan mengatur alihkelola pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," ucap Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir  didampingi Sekretaris Umum Agoes Budianto kepada wartawan, Senin (13/12/2021)

M. Nasir yang juga pimpinan  di DPP Serikat FSPTI -KSPSI

menilai rencana tersebut

sangat bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri.

"Seharusnya koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan justru rencana regulasi ini memarginalkan Koperasi dan ini pasti ditolak  oleh seluruh anggota  pengurus Koperasi TKBM dalam Rakornas  yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (16/12/2021)," ujarnya.

M. Nasir berharap pemerintah mendengar suara kami ini, silakan ungkap siapa sebenarnya penyebab biaya tinggi di Pelabuhan.

"kami berharap pemerintah mendengar suara anggota aktif Koperasi TKBM.  Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperasi TKBM, itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya," ucap Nasir.

Lebih lanjut, dia mengatakan

ada yang  mendiskreditkan Koperasi TKBM dan  menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah. Padahal kami sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi Koperasi TKBM di pelabuhan sebagai pengelola TKBM dan kita siap untuk itu agar jelas semua persoalan penyebab biaya tinggi di Pelabuhan," terangnya.  (red

1 comment:

  1. Anggota tkbm sudah sejahtera dibawah Koperasi TKBM. Jika tkbm berada di bawah PT. Maka buruh akan selamanya buruh. Keuntungan dari keringat buruh hanya akan dinikmati oleh para pemegang saham. Sementara kalau buruh dibawah Koperasi, maka SHU akan menjadi hak buruh.

    ReplyDelete

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.