Penanggung Jawab Proyek TPT di Desa Situa Tua Dinilai Kurang Transparan

Proyek TPT di Desa Situa Tua Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.

TOBA, LARAS POST - Sesuai amanah UU keterbukaan publik (KIP) no 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nilai proyek serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Proyek pembangunan tembok penahan (TPT) di Desa Situa Tua Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.

Pada proyek itu, walaupun telah memiliki papan nama proyek, namun nilai proyek tidak dicantumklan pada papan nama proyek tersebut. Sehingga transfaransi kegiatan tersebut patut di pertanyakan.

Selain itu juga pondasi dari pasangan tembok penahan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Nilai proyek yang tak dicantumkan.

Salah satu pekerja, saat dikonfirmasi bahwa mereka tidak tahu mengenai pekerjaan. Mereka hanya mengarahkan ke salah seorang warga marga Simangunsong yang merupakan pengawas kegiatan tersebut.

Awak media pun langsung menghubungi yang bersangkutan dan membenarkan yang bersangkutan adalah pengawas yang ditunjuk dari Desa.

Tapi untuk untuk masalah pekerjaan itu dan nilai pekerjaan pun ia tak mengetahuinya. “Tanya saja pada Pak Tarigan, Bapak itulah pengawas dari Balai," imbuh Simangunsong.

Hingga berita ini diterbitkan, pengawas dari Balai Wilayah Sungai Sumut II (BWS) tidak mau menjawab ketika konfirmasi melalui telepon seluler. (Viktor)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.