Terjadi Dualisme Kewenangan, BP Batam Teracam Bubar
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, adanya permasalahan dari aspek legal terkait peraturan perundangan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Free Trade Zone di BBK tidak otoritatif dan tidak efektif di lapangan. Selain itu, kata Presiden Jokowi, ada disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dengan Free Trade Zone.
Presiden Jokowi menilai, dampak dari dualismeperundang-undangan itu, terjadi dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi kewenangan lainnya, antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otoritas Batam.
Dualisme ini, kata Jokowi, akhirnya menimbulkan keraguan untuk investasi. “Keraguan investor untuk melakukan penanaman modal di kawasan BBK,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat memimpin Rapat Terbatas (ratas), pada Selasa (5/1/2016) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
Dalam Ratas kali ini, Presiden Jokowi juga meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam upaya menyelesaikan dualisme kewenangan itu dari aspek legal.
Presiden juga meminta agar harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tegas dan jelas. “Saya minta ada percepatan review, kebijakan tata ruang yang didasarkan pada one map policy,” ungkapnya.
Bentuk Otoritas Tunggal
Secara terpisah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, perlu dibentuk otoritas tunggal untuk menggantikan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Sebuah kawasan ekonomi tidak boleh membuat investor risau,” ujar Ferry, pada Selasa (05/01/2016) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, kerap bersilang pendapat soal lahan dan wewenang dengan BP Batam, sehingga yang menimbulkan ketidakpastian pada investor.
Menurutnya, Pemda dan BP Batam masing-masing punya hak mengelola wilayah yang sudah terbagi-bagi. “Nyatanya, enggak terjadi. Mereka malah berebutan,” ungkap Ferry.
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, agar masalah ini selesai, perlu dibentuk otoritas tunggal yang menjalankan tata kelola di kawasan ekonomi khusus seperti di Batam.
Sementara itu, akibat terjadinya dualisme kewenangan, iklim investasi di wilayah tersebut menjadi tidak kondusif, sehingga banyak investor yang pindah ke Vietnam. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejumlah investor hengkang dari BP Batam, selama tiga tahun ke belakang.
“Banyak investor kabur ke Vietnam,” ungkap Direktur Industri, Iptek, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/ Bappenas, Mesdin K. Simarmata, pada Selasa (5/1/2016) di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, latar belakang pembubaran BP Batam yakni perkembangannya sudah tidak sesuai harapan.
Menurutnya, selain aktivitas industri dan investasi yang cenderung terus menurun, juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Provinsi setempat.
“Batam sejarahnya panjang, mulai dirancang tahun 1970-an kemudian sudah ada berbagai peraturan seperti Perpres, PP, bahkan Perpu yang sudah menjadi UU. Sudah ada 2 UU yang berlaku di Batam,” ujar Darmin, pada Minggu (3/1/2016).
Ia menambahkan, rencananya, BP Batam akan dibubarkan dan kewenangan pengelolaan akan diserahkan kepada Pemda. (her, sg, ram)




Post a Comment