Penerbitan Sertifikat Tumpang Tindih di Kecamatan Cengkareng, Siapa Oknum yang Bermain? Kantor Pertanahan Jakarta Barat Benarkan Legalitas Sertifikat 1997
JAKARTA, LARAS POST- Berawal dari proses jual beli salah seorang warga berinisial De menjual bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di jalan Toram 7 Rt002/Rw010.
De menjual Rumahnya tersebut pada Ibu Mf,
Proses transaksi jual beli disaksikan oleh Notaris TAN SHUSY, SH, yang beralamat di jalan Ruko Taman Palem Lestari Blok D.10 No.19 Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Sebelum proses pelunasan, Mf meminta pada Notaris TAN SHUSY, agar Surat Sertifikat atas nama Djoni Muki, sebaiknya, keabsahan Sertifikat Hak Milik tersebut, terlebih dahulu dicroscek ke BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN).
Dari hasil pengecekan pada kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL, pegawai NOTARIS TAN SHUSI menyampaikan pada De, bahwa lokasi Rumah di jalan Toram 7 Rt002/Rw010, ada ketimpangan Sertkikat.
NOTARIS TAN SHUSI menyampaikan pada De, bahwa Rumah yang dibeli De dari ahli waris Djoni Muki, ada terbit Sertifikat dengan luas, 78m2. Pungkas De pada Wartawan LARAS POST.
Pegawai Notaris TAN SHUSI menyampaikan pada De, bahwa Sertfikat dengan luas Tujuh puluh delapan meter(78m2), titik lokasi tanahnya, menjadi satu kesatuan dengan Sertifikat 124 meter, yang berada di jalan Toram 7 Rt002/010, yang dibeli oleh De dari ahli waris Djoni Muki, dengan luas tanah 124 m2.
Informasi yang disampaikan oleh pegawai NOTARIS TAN SHUSI, bagaikan "Petir yang menyambar disiang bolong".
Dengan adanya informasi tersebut, De memutuskan untuk ber-komunikasi dengan ahli waris Djoni Muki, agar ahli waris mau membantu untuk klarifikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pada Kamis empat September tahun Dua ribu dua puluh lima (04-09-2025), De bersama ahli waris Djoni Muki (Jul), mendatangi Kantor PERTANAHAN Jakarta Barat.
Dengan didampingi ahli waris, dan atas referensi NOTARIS TAN SHUSI, De dipersilahkan masuk menuju ruangan untuk rapat. Tidak lama berselang De menunggu, Dua Orang berseragam Batik, masuk dan duduk di ruangan rapat. Ternyata Kedua Orang yang baru saja masuk ke ruangan rapat, adalah Pegawai BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN).
Sambil membuka Leptop, Wnt dan Yd mulai memimpin rapat. Wnt dan Yd menerangkan bahwa lokasi Rumah di jalan Toram 7 Rt002/Rw010, ada terbit Sertifikat 78 m2, titik lokasinya di Sertifikat 124m2. melalui layar monitor, Wnt dan Yd memperlihatkan gambar peta lokasi.
Wnt dan Yd menjelaskan pada seluruh yang hadir diruangan rapat, bahwa Sertifikat dengan luas 124m2 milik De, ada ketumpangan Sertifikat 78m2, dengan titik lokasi yang sama.
Mendengar penjelasan dari Yd dan Wnt, salah satu ahli waris Djoni Muki(Jul) sontak saja angkat bicara. Jul melontarkan pertanyaan pada Wnt dan Yd, Apakah? Mungkin, satu titik lokasi Tanah yang bersitifikat Hak Milik, ada terbit Sertifikat lain dengan luas yg berbeda, dan berada dititik yang sama. Ujar Jul.
"Sepengetahuan Saya Sertifikat 78m2 titik lokasi-nya berada jauh dengan Sertifikat 124m2. Dan Sertifikat 78m2 titik lokasi berada di jalan Bima Blok K 2 Kav No. 1. Ujar Jul.
Mendengar uraian yang disampaikan Jul, Wnt dan Yd menampilkan gambar lokasi yang berada dilayar monitor. Sambil mencari titik lokasi Sertifikat 78m2, Yd menyampaikan pada seluruh yang hadir diruangan rapat, bahwa titik lokasi Sertifikat 78m2, terbit Sertfikat 1997. Dan Yd bertanya pada Jul, apakah? Anda memegang Sertifikat 78m2 yang asli. Ujar Yd.
Jul menjawab pertanyaan Yd dan Wnt, Saya memegang Sertifikat 78m2 yang asli. Ujar Jul.
Mendengar penjelasan Jul terkait Sertfikat 78m2 yang asli ada ditangannya, Yd, Wnt dan pegawai Notaris TAN SHUSI wajahnya sedikit memerah. Dan Jul kembali bertanya pada Yg dan Wnt, lebih tua mana? Tahun penerbitan Sertifikat 78m2 dan penerbitan Sertfikat 1997.
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Jul, Yd menjawab dan menjelaskan pada Jul, tentunya, Sertfikat 78m2 lebih tua tahun penerbitannya. Ujar Yd. (hrs)





Post a Comment