Header Ads


Konflik Agraria Terus Meningkat

Foto: ilustrasi
Jakarta, Laras Post – Konflik agraria jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun di berbagai daerah. Hal ini dinilai, akibat penanganan konflik yang kurang serius, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menekan konflik agraria telah membentuk forum kajian.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengungkapkan, pemerintah belum memenuhi harapan rakyat dalam mengatasi konflik agraria, terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah konflik agraria di daerah dari tahun ke tahun, sama dengan pemerintah sebelumnya.

“Sedangkan untuk penyelesaiannya tidak ada gebrakan maupun terobosan,” ujar Iwan dalam dalam Konferensi Pers, Catatan Agraria Akhir Tahun 2015, Selasa (5/1/2016) di Jakarta.

Hadir dalam Konferensi Pers Diah Pitaloka dari Komisi II DPR RI, Dianto Bahriadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin dengan moderator Dewi Kartika Wakil Sekjend KPA.

Bentuk Forum
Sebelumnya guna menekan konflik agraria, Kementerian ATR/BPN telah menyusun sejumlah agenda, salah satunya dengan membentuk forum penyelesaian konflik pertanahan.

Forum kajian penyelesaian konflik ini, melibatkan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang bertugas melaporkan konflik agraria yang terjadi di wilayah kerja masing-masing.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan mengatakan, pihaknya menangani konflik agraria dengan mengadakan kajian penyelesaian konflik setiap dua minggu. 

Kajian dilakukan pada 2 hingga 3 konflik agraria yang mencuat dan berdampak luas di masyarakat. “Masing-masing Kanwil akan beri kajian,” ungkapnya, belum lama ini di Jakarta.

Ia menegaskan, konflik agraria harus segera diputuskan solusinya, sehingga konflik dan sengketa tidak dibiarkan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, karena dengan dibiarkannya konflik, masalah akan menjadi semakin berkembang dan kompleks.  “Ada persoalan tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2006-2007 dan belum selesai sampai sekarang,” terangnya.

Menurutnya, agar penyelesaian masalah tepat sasaran, riwayat tanah yang menjadi konflik juga perlu diketahui. Untuk mengetahui riwayat tanah, Kementerian ATR/BPN akan melakukan klasifikasi dalam lima kategori.

Ferry menyebutkan, lima kategori itu, yakni konflik antara masyarakat dengan kementerian atau lembaga pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan atau perhutani, konflik masyarakat dengan pengusaha, konflik antar-para pengusaha, dan konflik antar-masyarakat.

Setelah melakukan klasifikasi, kata Ferry, pihaknya akan membuat format baku melalui sebuah regulasi, karena 5 kategori ini masalahnya bisa berbeda sehingga perlu pola penyelesaian yang berbeda pula. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.