Kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Barat Patut Diertanyakan Kinerjanya
Jakarta, Laras Post - Tingkat pembangunan Gedung dan Rumah Tinggal di Kota Administrasi Jakarta Barat, semakin hari, tingkat pertumbuhan pembangunan semakin meningkat.
Namun, pertumbuhan Bangunan Gedung dan Rumah tinggal di kota Administrasi Jakarta Barat, diwarnai dengan kesemrawutan.
Dan bahkan, tingkat Keserasian Bangunan diwilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sudah tidak tertata.
Ruang terbuka Hijau, Jarak Bebas, Ruang Sirkulasi Udara, Garis Sepadan Bangunan(GSB), Garis Sepadan Jalan(GSJ), Kooefisien Dasar Bangunan(KDB), Kooefisien Lantai Bangunan(KLB) dan Sumur resapan, kerap kali diabaikan oleh Pemilik(Owner) Bangunan.
Hal tersebut dikarenakan peran dan Fungsi Pengawasan Suku Dinas Pengawasan Bangunan. Yaitu Instansi CITATA.
Tidak berjalan sebagaimana mestinya. Instansi CITATA seharusnya menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Pusat. Untuk mengawasi Bangunan, apabila Bangunan menyalahi Ketentuan Peraturan Daerah(PERDA). agar terciptanya keserasian Bangunan dan Kota.
Namun ironisnya kota Administrasi Jakarta Barat, marak Bangunan Gedung maupun Rumah tinggal. yang menyalahi Ketentuan Peraturan Daerah(PERDA).
Hal tersebut adalah sebagai cermin. Bahwa Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan(DCKTRP), tingkat Propinsi maupun Suku Dinas(SUDIN), terkesan tidak "menjalankan fungsinya". sebagai Pengawasan Bangunan.
Owner (Pemilik) Bangunan, terkesan dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu Ketentuan. yang tertuang dalam Peraturan Daerah(PERDA).
Misalnya Bangunan Fadel yang lokasinya berada di belakang Kantor Walikota Jakarta Barat.
Ditenggarai Bangunan Fadel tersebut, tidak atau belum "mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung(PBG)".
Pekan lalu saat dikonfirmasi Wartawan Laras Post. terkait izin Bangunan (PBG). Toni selaku pelaksana Proyek mengatakan, bahwa Izin PBG sedang diurus oleh her dan Kor.
Toni juga mengatakan bahwa Kor dan Her, adalah Wartawan yang bertugas di Kantor Walikota Jakarta Barat. Pungkas Toni.
Saat dikonfirmasi Wartawan terkait tindakan Administrasi Instansi CITATA, Toni memaparkan, "bahwa bangunan ini sudah di Segel pak," ungkapnya.
Toni juga mengatakan, Bapak lihat saja sendiri. disamping proyek, terpampang tiga papan Segel.
Tak hanya itu, Toni menyebutkan pada Wartawan, tidak menunjukkan rasa khawatir. Tiga (3) papan Segel yang terpampang, tidak mempengaruhi aktifitas Bangunan. Pemilik (Owner) Bangunan terkesan "mengabaikan". Tindakan Administrasi dari CITATA.
Hal tersebut tentunya "menuai perhatian Publik". Salah satu Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat, Abdul. saat dimintai tanggapan dan komentar terkait Bangunan Fadel tersebut. Abdul memaparkan, bahwa pembangunan Fadel itu, diduga ada praktik pemainan Kong kalingkong antara Pemilik(Owner) Bangunan dengan Oknum Petugas CITATA. (Hrs)





Post a Comment