Perolehan PAD Pada Tribulan Ke IV Belum Capai Target
![]() |
| Rapat Evaluasi PAD |
Blitar, Laras Post – Pemerintah Kabupaten Blitar, terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mencapai target diminta untuk meningkatkan perolehan PAD.
Sekertaris Daerah Kab. Blitar Palal Ali Santoso mengatakan, menekankan agar setiap SKPD agar berusaha keras memenuhi target PAD. “Kepada SKPD-SKPD yang belum mencapai target diharapkan agar lebih giat lagi untuk memaksimalkan PAD,” ujar Sekda saat menyampaikan sambutan, dalam rapat evaluasi PAD, pada Selasa (27/10/2015) di ruang Sekda Pemkab Blitar.
Dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kab. Blitar diikuti oleh Kepala Dinas Pendapatan selaku dinas pengumpul atau kordinator PAD serta para kepala Dinas SKPD –SKPD.
Sesuai informasi yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Kab Blitar bahwa masih ada beberapa SKPD yang perolehan PAD-nya pada Tribulan ke IV masih kurang efektif seperti Dinas Pendapatan 91,95% , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 89,60%, Dinas PU. Bina Marga dan Pengairan saat ini baru 69,21%, Dinas Kehutanan dan perkebunan 83,95%, Dinas Kelautan dan Perikanan 60,28%, Dinas Kesehatan 66,25%, Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika 70,87%, Dinas perternakan 72,29%, RSUD Ngudi Waluyo 84%, Dinas Pemuda, Olah raga, Kebudayaan & Pariwisata 79,70%, Badan Lingkungan Hidup 92,64%, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 81,33%.
Sedangkan untuk SKPD yang penerimaan PAD nya sangat efektif adalah Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah mencapai 108,81% dan Dinas PU.Cipta Karya & Tata Ruang 100.81%.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan PAD Kabupaten Blitar pada Tribulan ke IV awal tanggal 27 Oktober mencapai 83,31% kalau di nominalkan Rp.162.241.178.170.24, sedangkan target PAD untuk Kab. Blitar pada tahun 2015 ini sebesar RP.194.739.202.463.66, sehingga kekurangan PAD pada tahun ini sebesar Rp.32.498.024.293.42, jika dipersentasekan hanya kurang 16,69%.
Kadis Pendapatan Kab. Blitar Ismuni mengatakan, pihaknya selaku koordinator dalam pengumpulan PAD memohon kepada SKPD-SKPD yang masih kurang efektif terkait PAD agar lebih mengefektifkan penerimaan, agar bisa tercapai dan melebihi target. “Tidak ada alasan bagi SKPD untuk tidak mencapai target karena ini sudah memasuki APBD Perubahan atau PAK jadi tidak ada perubahan dan harus lunas,” ujarnya.
Ismuni menjelaskan, untuk penerimaan PAD pada tribulan yang sama pada tahun 2014 lalu mengalami kenaikan. “Walaupun secara persentase tidak besar yaitu 2,4 % tapi sangat menggembirakan,” ungkapnya.
Patut diketahui bahwa PAD Kab. Blitar yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah karena di dalam UU No. 28 Tahun 2009 itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), BBM.
Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah Kab/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air tanah, pajak penerangan jalan umum dan BPHTB, itu sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun 2009 merupakan kewenangan dari Kab/Kota untuk memungut, sehingga pajak yang sudah dipungut oleh Provinsi, maka Kab/Kota tidak boleh memungut, begitupun Desa kalau pajak sudah dipungut oleh Kab/Kota desa tidak boleh memungut lagi. (sp)




Post a Comment