Header Ads


Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi 
Malang, Laras Post – DPRD Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda itu, pertama Raperda tentang Desa, Kedua Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketiga Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Keempat Raperda tentang Penetapan Desa. 

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko beserta anggota, Bupati Malang, H Rendra Kresna, para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Staf ahli Bupati, para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan  dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang serta para rekan Wartawan. 
Sesuai kesepakatan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan empat pemandangan umum sebagai berikut, Pertama, terhadap Raperda tentang Desa, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang sepakat dan setuju dengan Bupati yang telah menyampaikan Raperda tentang Desa, dimana ruang lingkupnya antara lain penataan Desa, kewenangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan musyawarah Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, peraturan di Desa, pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, kerjasama Desa, hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa, pembinaan dan pengawasan.

Dari ruang lingkup tersebut di atas seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang menyoroti tentang Desa Adat karena didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disyaratkan pembentukan desa adat harus memenuhi syarat antara lain pertama, kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Kedua, kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan yang ketiga,kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Disamping itu, penetapan desa adat tentunya juga harus memberikan manfaat khususnya kepada masyarakat desa tersebut. Tentunya tidak sekedar perubahan status dan nama saja,namun akan memberikan kesempatan tumbuhnya investasi di bidang ekonomi dan pariwisata. 
Harapan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Malang, bahwa hal tersebut harus didukung oleh lintas sektoral sehingga kesejahteraan masyarakat bertumbuh pula. 

Kedua, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut diatas, DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi Bupati Malang, yang telah mengajukan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memberikan payung hukum yang ada di Kabupaten Malang. DPRD berharap, dengan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Malang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan batas-batas perlindungan demi generasi mendatang.

Ketiga,Pemandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, seluruh fraksi memberikan penilaian yang positif terhadap langkah yang dilakukan oleh Bupati Malang untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut demi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Seluruuh fraksi berharap, bahwa dengan adanya kepastian terkait dengan retribusi ini juga diiringi dengan pengawasan yang memadai sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang.

Keempat, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Penetapan Desa. Di ketahui bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan dan 377 Desa karena desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading tidak masuk didalam wilayah administrasi Kabupaten Malang. 

Dengan kerja keras DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Daerah melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pada akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dimana wilayah Administrasi Kabupaten Malang kembali menjadi 33 Kecamatan dan 378 Desa. 

Dengan telah kembalinya jumlah wilayah administrasi Kabupaten Malang dari 377 desa menjadi 378 desa, pada tahun 2016 anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dapat tersalurkan ke seluruh desa.  (al)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.