Header Ads


BPN Kab. Malang Serahkan Sertifikat Program Redistribusi

Bupati Malang dan Kepala BPN secara simbolis menyerahkan sertifikat Redistribusi.
Malang, Laras Post - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang melaksanakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah program APBN 2015 sebanyak 500 bidang bagi dua desa di Desa Mulyoasri dan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Rabu (19/8) lalu.

Bupati Malang, H. Rendra Kresna yang didampingi Kepala kantor BPN menyerahkan secara simbolis sertifikat program redistribusi tanah kepada warga di ke dua desa tersebut yang dihadir oleh seluruh jajaran Muspika Kecamatan Ampelgading, Kepala Kantor BPN, Bambang Sutjahjo beserta jajarannya dan anggota DPRD Kab. Malang Dapil Ampelgading.

Adapun total target legalisasi aset program APBN tahun 2015 sejumlah 3.351 bidang, dengan rincian Dipa Kantah Kab. Malang di tahun ini sebanyak 2.732 bidang. Yaitu meliputi kegiatan sertifikasi Prona 2.000 bidang di 7 desa dan 6 Kecamatan di Kab. Malang, MBR (Lintor/Menpera) 432 bidang yang tersebar di 5 Kecamatan dan 6 Desa, Nelayan (Lintor/Kementerian Perikanan dan Kelautan) 150 bidang di wilayah 2 Kecamatan dan 3 Desa, Pertanian (Lintor/Kementrian Pertanian) 100 bidang di Desa Clumprit Kec. Pagelaran Kab. Malang, UKM (Lintor/Kementrian Koperasi dan UKM) 50 bidang di desa Banjararum Kec. Singosari.

Sedangkan pada Dipa Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur dengan target 619 bidang terdiri dari program BMN (aset instansi) 9 bidang yang tersebar di 7 Desa Kab. Malang dan termasuk program redistribusi tanah tersebut.

Bupati Malang, H. Rendra Kresna menyampaikan agar para penerima program sertifikat redistribusi ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Malang. Bupati juga mengajak warganya agar senantiasa giat bekerja dan becocok tanam untuk meningkatkan kesejahteraan. “Semoga program yang dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan oleh BPN Kab Malang ini bisa membantu masyarakat dalam hal kepemilikan tanah,” harapnya.

Menurut Rendra Kresna, kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam program ini adalah masih adanya dana yang dikeluarkan. Karena memang BPN menanggung dana pengurusan sertifikat setelah proses di desa, yang nantinya dilimpahkan ke BPN. “Untuk itu, semoga di tahun-tahun mendatang dalam masalah pra-sertifikat dapat diatasi dengan memberikan masukan kepada anggota DPRD Kab. Malang, agar nantinya dibahas dan dapat dialokasikan di APBD melalui ADD (anggaran dana desa),” tandasnya.

Kepala BPN Kabupaten Malang, Bambang Sutjahjo juga menekankan bahwa program tersebut seluruh biaya bersumber dari APBN dan warga masyarakat tidak dibebani pungutan apapun. Namun untuk pra-sertifikat/pemberkasan pemohon seperti halnya biaya pematokan tanah, biaya ukur dan materai serta biaya di tingkat desa, dananya sementara ini bisa diambil dari swadaya masyarakat.

“Akan tetapi di tahun akan datang pihak BPN Kab. Malang mengajukan permohonan ke Pemda dan bisa disetujui oleh DPRD Kab. Malang untuk dapat menganggarkan di APBD untuk pendampingan pelaksanaan program-program APBN kantor pertanahan Kab. Malang,” harap Bambang Sutjahjo.

Dalam program di dua desa tersebut, jelas Bambang Sutjahjo, BPN menyerahkan sebanyak 150 sertifikat untuk Desa Mulyoasri dan 350 sertifikat untuk Desa Sidorenggo. Hampir semua bidang tanah yang bersertifikat ini adalah tanah P2 yang telah dikuasai dan dikelola warga selama puluhan tahun. “Mudah-mudahan program redistribusi ini sangat bermanfaat di ke dua desa tersebut,” imbuhnya.

Sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 2/ins/VII/2015 tentang percepatan pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur melakukan 13 kegiatan program-program strategis mulai dari neraca PGT, peta pertanahan dan peta dasar, inventarisasi IP4T, legalisasi aset, redistribusi tanah, inventarisasi tanah terindikasi terlantar, pengkajian sengketa, pengendalian pemanfaatan ruang, perencanaan tata ruang, penataan kawasan, inventarisasi dan identifikasi WP3WT. Sementara Kantor Pertanahan Kab. Malang akan ikut serta mensukseskan program-program tersebut.

Proses sertifikasi redistribusi tersebut dimulai April tahun ini dan sekarang semua prosesnya telah selesai dan dibagikan kepada masyarakat penerima. Salah seorang warga yang antri menunggu giliran menerima, mengatakan program ini sangat membantu dalam hal kepemilikan tanah. “Jadi kami tambah semangat untuk lebih meningkatkan hasil panen, karena di daerah kami hampir sebagian masyarakat bercocok tanam. Harapan kami semoga di tahun mendatang program sertifikat ini akan lebih banyak lagi,” pungkasnya. (Gus)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.