Header Ads


Perlu Segera Dilakukan Revisi Regulasi Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.
Jakarta, Laras Post – Peraturan perundang-undangan pertanahan cukup banyak, bahkan terjadi tumpang tindih, sehingga perlu segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 

 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan mendorong untuk dilakukannya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan melakukan revisi, agar tidak terjadi lagi tumpang tindih peraturan dan dapat mempermudah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan. 

Untuk itu, Ferry menghimpun masukan dan rekomendasi terkait dengan regulasi baru yang akan dibuat atau regulasi mana yang harus direvisi. “Regulasi dibuat bukan untuk menghambat pekerjaan tetapi untuk menjadi pedoman serta mempermudah pekerjaan,”  kata Ferry saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, pada Rabu (19/08/2015) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Ferry mengharapkan, rumusan Rakernis Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, dapat memberikan rekomendasi mengenai regulasi yang harus direvisi, baik melalui tambahan substansi atau perubahan pasal.

Ia menegaskan, revisi regulasi perlu dilakukan, selain agar tanah bisa lebih berdaya guna, juga untuk melakukan percepatan sertipikasi tanah. “Agar tanah bisa lebih berdaya guna, tentu juga melakukan percepatan penyertaifikatan tanah. Melalui sertifikasi tanah ini, maka hak-hak atas tanah bisa lebih terjamin sehingga bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi terciptanya kemakmuran rakyat,” tegas Ferry.

Rakernis yang berlangsung dari tanggal 18-21 Agustus 2015 itu, mengusung tema, Peningkatan Pelayanan dan Percepatan Program Strategis Pertanahan. Diikuti oleh 240 orang peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Bidang HTPT, dan Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Lebih lanjut Ferry menyatakan, rapat hendaknya menghasilkan sebuah rumusan yang sesuai dengan kemampuan setiap peserta. “Melalui Rakernis ini, Kementerian dapat menyusun program yang benar-benar dapat kita kerjakan serta selesaikan,” ujarnya.

Ferry mengatakan, agar dalam Rakernis juga dibahas mengenai penyederhanaan kepemilikan hak atas tanah. Hak atas tanah idealnya hanya mengenal hak milik dan hak pakai. “Banyak orang yang tidak mengerti perbedaan tentang Hak Guna Usaha dengan Hak Guna Bangunan. Belum lagi bicara Hak Pengelolaan,” ungkapnya.

Menyangkut kebijakan strategis, Ferry mengatakan, lahan yang digunakan untuk peternakan agar selalu diupayakan serta dapat dirasakan manfaatnya oleh para peternak. 

Menurutnya, lahan yang digunakan untuk peternakan hendaknya memiliki luas 10 hektar. “Sebenarnya mau 20 hektar, 500 hektar, boleh-boleh saja. Tapi luasan 10 hektar itu normal yang dimiliki oleh peternak,” tutur Ferry. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.