Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri
Agama Lukman Hakim saat menandatangi MoU.
|
Jakarta, Laras
Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional
(BPN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid
Indonesia (DMI) mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid.
Memorandum of Understanding
(MoU) tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid tersebut telah
ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Menteri
Agama Lukman Hakim, serta Wakil Ketua Umum DMI, K.H. Masdar Faried Mas’udi, di
Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/05).
| Wapres Jusuf Kalla (memukul bedug). |
Penandatanganan MoU ini
disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Sosial
(Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Rudiantara, para peserta
Lokakarya Nasional Pengelolaan Wakaf dan Aset-Aset Masjid Indonesia dan para
undangan lainnya.
MoU tersebut bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf yang digunakan untuk masjid.
Menurut Wapres, hingga saat ini masih
sedikit sekali masjid di Indonesia yang sudah memiliki sertipikat wakaf,
padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki masjid paling banyak.
“Saya sangat mengapresiasi
amal ibadah jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang akan mensertipikatkan tanah wakaf untuk masjid di seluruh
Indonesia,” ujar Wapres.
Dengan pensertipikatan tanah wakaf, lanjut Wapres,
diharapkan tidak ada lagi sengketa pertanahan yang melibatkan tanah wakaf.
“Dengan gerakan pensertipikatan masjid ini, dapat tercipta kepastian hukum dan
tertib administrasi,” katanya.
Selain menyaksikan
penandatangan MoU, Wapres Jusuf Kalla juga membuka Lokakarya Nasional
Pengelolaan Wakaf dan Aset-Aset Masjid Indonesia dan melaunching website resmi
Dewan Masjid Indonesia www.dmi.go.id. (Her)



Post a Comment