Header Ads


Tersangka PON Riau Masih Bisa Bertambah

Said Faisal mantan Ajudan Gubernur Rusli Zainal
Jakarta, Laras Post Online – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan perkara korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tak terputus pada tersangka Said Faisal mantan Ajudan Gubernur Rusli Zainal yang saat ini diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, namun akan berlanjut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti persidangan perkara korupsi PON Riau. “Fakta-fakta di persidangan SF juga akan dipantau termasuk hasil atau putusannya,” ujarnya, Jumat (9/5/2014) di Jakarta.
Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (6/5/2014) menggelar siding dengan terdakwa, Said Faisal alias Hendra, atas kasus korupsi PON XVIII terkait kasus kesaksian palsu dan dugaan suap.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, terdakwa Said Faisal dinyatakan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.  Terdakwa juga disebut ikut serta dalam memuluskan aksi penyuapan dalam proyek PON XVIII Riau.
KPK sebelumnya menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari lalu, dan yang bersangkutan langsung ditahan.  Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP.
Korupsi PON Riau sebelumnya juga terbukti melibatkan belasan tersangka dari kalangan legislator maupun eksekutif dan perusahaan pengerja proyek event nasional itu. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.