Sugeng Teguh Santoso Advokat Jangan Salah Gunakan Imunitas
Jakarta, Laras Post Online - Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan para advokat agar tidak menyalahgunakan hak imunitas. “Peradi tidak mau imunitas advokat dikotori advokat-advokat nakal dengan praktik menyimpang,” ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 16 UU Advokat yang diajukan sejumlah advokat. Putusan MK itu telah memperluas cakupan perlindungan advokat (hak imunitas).
Majelis MK yang diketuai Hamdan Zoelva mengatakan, selain berhak mendapatkan perlindungan di persidangan, advokat juga berhak mendapatkan perlindungan di luar persidangan.
MK menilai, Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” terang Hamdan, dalam siding MK Rabu pekan lalu (14/5) di Jakarta.
Pertimbangan MK, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat mengenai tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Hal serupa juga ditegaskan dalam Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Perbedaan dalam kedua Undang-Undang itu mengakibatkan perlakuan berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karenanya, MK menyatakan Pasal 16 UU Advokat inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Sugeng, putusan MK tersebut sebenarnya hanya mempertegas isi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menilai, MK telah membuat suatu keputusan yang dipandang sebagai landmark hukum untuk perlindungan profesi, khususnya perlidungan terhadap profesi advokat.
Sugeng menjelaskan, pandangan MK menegaskan bahwa ada hak-hak fundamental dari advokat, yaitu hak imunitas. “Itu menjadi sesuatu yang sangat berharga,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, putusan MK yang memperluas perlindungan advokat, tidak membuat para advokat melakukan hal-hal yang mengotori dengan praktik-praktik yang menyimpang.
Sugeng menegaskan, Dewan Kehormatan Peradi mengapresiasi putusan MK dengan putusan-putusan yang keras pula. “Jangan sampai ada advokat yang berlindung di balik imunitas, tetapi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik,” ujarnya. (ram)




Post a Comment