Komnas HAM Kembali Usut Pelanggaran HAM Masa Lalu
![]() |
| Keluarga Korban Aktivis, yang meminta menuntaskan penghilangan orang secara paaksa 1997-1998 |
Jakarta, Laras Post Online - Keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat, termasuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kembali mendapat harapan akan kepastian nasib korban pelanggaran HAM.
Pasalnya, Komnas HAM kembali membentuk tim untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu, Ketua Komnas HAM, Hafidz Abbas menyatakan, tim baru untuk melengkapi tim yang sudah dibentuk sebelumnya, sehingga anggota tim ditambah lima orang.
Ia menyatakan, tim baru akan bekerja untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secepat mungkin. Selain itu, untuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, pihaknya berencana memanggil saksi-saksi, termasuk mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zein.
Hafidz mengatakan, Kivlan diduga mengetahui nasib 13 korban yang masih misterius. “Apa yang diketahui Kivlan itu akan memberi kesejukan bagi keluarga korban. Kami berkepentingan untuk memihak kepada para korban,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (08/5/2014) di ruang pleno Komnas HAM Jakarta.
Menurutnya, saat ini momentum yang baik bagi Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Ia mengungungkapkan, pada 9 September 2009 DPR periode 2004-2009 sudah memberikan empat rekomendasi kepada Presiden, diantaranya, mengamanatkan agar presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc. Korban dan keluarganya agar direhabilitasi serta dipulihkan hak-haknya.
Anggota Komnas HAM, Imdadun Rachmat mengatakan, penambahan anggota menjadi lima orang dilakukan karena tim bekerja khusus. Salah satunya memanggil Kivlan Zein untuk diminta keterangannya terkait keberadaan 13 orang yang hilang dalam kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Menurutnya, pengakuan Kivlan merupakan momentum yang harus dimaksimalkan Komnas HAM. Pasalnya, pengakuan itu memuat informasi terkait kasus yang ditangani Komnas HAM yaitu penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Imdadun menyatakan, jika Komnas HAM mampu memaksimalkan momentum itu, satu dari delapan kasus pelanggaran HAM berat yang mandek dapat mengalami kemajuan.
Selain akan memanggil Kivlan Zein, tim bentukan Komnas HAM, juga tidak tertutup kemungkinan Komnas HAM akan memanggil pihak terkait lainnya untuk diminta keterangannya terkait kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998. (sg)




Post a Comment