Header Ads


Terkait Putusan PTUN KCUM Nyatakan Banding


Indragiri, Laras Post Online  - Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, kecewa, pasalnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam amar putusannya, menolak gugatan warga  terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang menerbitkan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations.
 Atas putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Selasa (8/4/2014), penasehat hukum warga Kecamatan Pasir Penyu, yang tergabung dalam Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) menyatakan banding.
Mereka menilai, putusan majelis hakim PTUN itu, tidak memberikan rasa keadilan hukum kepada penggugat, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat, dan dinilai mencari-cari celah kelemahan penggugat, untuk dapat menolak gugatan penggugat diluar dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak-pihak tergugat, yang tidak dapat terpenuhi dari segala haknya yang digugat.
Anggota Badan Pengawas KCUM yang berkedudukan di Kecamatan Pasir Penyu, Hatta Munir mengatakan, putusan Majelis Hakim PTUN dengan menolak gugatan penggugat, tidak mempertimbangan 62 bukti-bukti yang disampaikan penggugat.  
Didalam persidangan, peng­gugat melakukan gugatan kepada tergugat I BPN RI, Tergugat II Intervensi, PT. Tunggal Perkasa Plantations.
“BPN menerbitkan SK Per­panjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations No.90/HGU/BPN RI / 2013, yang mana penerbitannya bertentangan dengan Permentan No . 26 Tahun 2007, Surat Edaran Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,” ungkap Hatta Munir.
Penetapan keputusan hukum tidak memberikan rasa keadilan hukum kepada penggugat, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat, diduga mencari-cari celah kelemahan penggugat, hingga untuk dapat menolak gugatan penggugat diluar dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak-pihak  tergugat, yang tidak dapat terpenuhi dari segala haknya yang digugat. “Akibat dari penegakan hukum yang mencari-cari kesalahan di pihak penggugat, akhirnya rakyat kecil yang menjadi korban, namun kita masih punya keyakinan masih ada hakim-hakim yang baik di Negeri ini,” tegas Hatta.
Ia melanjutkan, untuk menindak lanjuti penolakan Keputusan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan KCUM No. 211/G/ 2013/PTUN Jakarta, selanjutnya penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TTUN) dalam waktu dekat ini. 
Hatta berharap kepada semua anggota KCUM, untuk dapat bersabar dan jangan sampai terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak memahami arti perjuangan ini, juga diharapkan supaya dapat menjaga situasi yang kondusif hingga tidak melakukan perbuatan anarkis yang bertentangan dengan hukum.
Hatta menyebutkan, kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah, berada di tangan rakyat, tanpa adanya rakyat mustahil berdirinya suatu gegara, kepen­tingan yang menyangkut hak layak hidup bagi orang banyak patut untuk diutamakan oleh negara.
“Ini (putusan PTUN-red) jelas sangat bertentangan dengan landasan Undang-udang Dasar 1945, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tidak mengutamakan kepentingan-kepentingan rakyat, tetapi hanya memikirkan kelompok para pengusaha saja,” ujarnya. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.