Sejumlah Pihak Sepakati Wacana Kamar Khusus Pertanahan
Jakarta, Laras Post Online - Wacana pem bentukan Kamar Khusus Pertanahan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), untuk mengantisipasi berlarut-larutnya penanganan sengketa tanah, mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji menyatakan, usulan pembentukan Kamar Khusus Pertanahan di pengadilan tingkat pertama, perlu dipertimbangkan.
Menurutnya, selama ini perkara tanah yang diselesaikan melaui ranah hukum, di pengadilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap mengaitkan BPN, sehingga BPN harus meluangkan perhatian untuk mengikuti perkara itu.
“Masalahnya penanganan sengketa terkait tanah baik di PN maupun PTUN kerap berlangsung lama, sehingga menyita waktu dan perhatian petugas BPN yang mengikuti persidangan,” ujarnya, belum lama ini di Jakarta.
Hendarman menyebutkan, dalam memberikan keadilan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu juga diupayakan penanganan yang cepat dan akurat, sehingga peradilan dapat terselenggara secara murah dan efisien. “Penanganan sengketa tanah yang berlarut-larut akan menimbulkan biaya tinggi bagi para pihak yang terlibat, untuk itu, perlu dicarikan solusi untuk mengatasi masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW National Corruptian Watch (NCW) Jakarta, C. Herry SL mengamini, bahwa pembentukan Kamar Khusus Pertanahan di pengadilan tingkat pertama, merupakan sebuah terobosan untuk mengatasi penanganan sengketa pertanahan yang kerap berlangsung lama.
Menurutnya, para pihak yang terlibat dalam perkara tanah, selama ini, sering mengeluhkan jalannya persidangan perkara pertanahan, baik di pengadilan umum maupun PTUN, karena lamanya proses sidang bahkan bisa hingga 10 tahun.
C. Herry SL menyebutkan, selama ini para pihak yang memiliki perkara tanah, kerap menempuh upaya hukum dua kali, pertama pada Pengadilan Negeri untuk membuktikan kepemilikan tanah, kedua melalui PTUN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tanah, misalnya sertifikat tanah dan lainnya.
“Upaya hukum seperti itu, jelas membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tinggi sehingga memberatkan para pihak yang terlibat sengketa tanah. Akibatnya, kewajiban negara untuk memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, menjadi sulit diwujudkan,” tuturnya, Minggu (13/4/2014) di Jakarta. C Herry SL menyatakan, pembentukan Kamar Khusus Pertanahan akan membuat para pihak yang bersengketa cukup mengajukan ke pengadilan tingkat pertama dan langsung ditangani kamar khusus pertanahan.
Masuk Dalam RPJM
Sebelumnya, wacana pembentukan Kamar Khusus Pertanahan di pengadilan tingkat pertama, disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Uke Mohammad Hussein, dalam sebuah seminar bertajuk ‘Tantangan Kebijakan Agraria Masa Kini dan Akan Datang di Indonesia’, Selasa (8/4/2014) di Jakarta.
Menurut Uke, perkara tanah kerap berjalan dengan rumit sehingga memakan waktu panjang, karena para pihak yang terlibat sengketa pertanahan sering mengajukan perkara ke PN hingga ke PTUN.
Uke menyebutkan, agar penanganan perkara tanah tidak berlarut-larut, diperlukan terobosan dengan membentuk kamar khusus pertanahan di pengadilan tingkat pertama. Dengan dibentuknya kamar khusus pertanahan maka para pihak yang bersengketa cukup mengajukan ke pengadilan tingkat pertama yang langsung ditangani kamar khusus pertanahan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan, pembatasan upaya hukum cukup sampai di tingkat kasasi dan bersifat mengikat bagi para pihak bersengketa. Putusan melalui kamar khusus pertanahan itu, jika bisa diupayakan hanya sampai kasasi dan bersifat final. “Kalau menurut yang bidang ilmu hukum di Bappenas, dengan sistem kamar itu bisa,” ujarnya.
Uke menyatakan, pembentukan kamar khusus telah dimasukkan dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Jika tetap bertahan keberadaan kamar khusus pertanahan dalam RPJM, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk membentuknya. (her)




Post a Comment