Header Ads


Perbedaan Tata Ruang Daerah-Pusat Picu Terjadi Tumpang Tindih IUP

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya

Lombok, Laras Post Oline  - Terjadi perbedaan rencana tata ruang antara wilayah daerah dengan pusat, menimbulkan terjadinya tumpang tindih perijinan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun mewajibkan pemerintah daerah melakukan kajian lingkungan strategis dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, masalah tumpang tindih perizinan lahan untuk industri dan hutan konservasi diakibatkan oleh perbedaan rencana tata ruang di wilayah daerah dengan pusat.
“Banyak sekali daerah-daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan pemda melakukan kajian lingkungan strategis dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Balthasar dalam acara pertemuan kelompok kerja audit lingkungan Organisasi BPK Sedunia (Intosai WGEA) Kamis (3/4/2014) di Lombok, NTB.
Ia mengungkapkan, pemerintah sudah mensyaratkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendapatkan status clean and clear (memenuhi syarat izin menambang dan membayar pajak) sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Syarat lainnya yang dipenuhi, yaitu green atau memenuhi kriteria ramah lingkungan. “Di Kalimantan Selatan ada 1000 lebih izin pertambangan (clean and clear) tapi cuma 300 yang memenuhi syarat green,” ujarnya.
Untuk meningkatkan keberlangsungan lingkungan, Balthasar mengatakan kesadaran masyarakat mengenai peraturan lingkungan perlu ditingkatkan. “Aturan ada tapi masyarakat masih suka bandel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot masalah tumpang tindih perizinan antara hutan konservasi, hutan industri, dan pertambangan sebagai kontribusi negatif Indonesia terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Berdasarkan audit lingkungan yang dilakukan BPK, laju deforestasi Indonesia sangat tinggi. Alih fungsi lahan pertanian mencapai 120.000 hektar tiap tahun. Sementara, deforestasi hutan sekitar 1,2 juta hektar tiap tahun. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.