Header Ads


Forum Peduli Pendidikan Demo di PTUN


Jakarta, Laras Post - Forum Peduli Pendidikan DKI Jakarta yang anggotanya sebagian besar Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di DKI Jakarta, juga didukung Ormas Front Betawi Bersatu (FBB) menggelar demo di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa, (25/3) dengan tuntutan agar Pelantikan Kepala Sekolah SMA/ SMK dibatalkan, karena telah melanggar Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah yang dijelaskan pada pasal 28 (1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon Kepala Sekolah/Madrasah. 
Kemudian dalam Pasal 28 (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Dalam kenyataan tersebut di atas, berarti pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah taat azas dan konsekwen untuk melaksanakan rekruitmen calon kepala sekolah melalui piloting nasional sesuai dengan aturan Permendiknas No. 28/ 2010, yang telah memiliki stok Calon Kepala Sekolah bersertifikat sebanyak 16 orang guru untuk SMK dan 63 orang guru untuk SMA.
Kemudian dengan adanya stok Calon Kepala Sekolah tersebut, maka seharusnya tidak usah diadakan lelang Calon Kepsek, karena stok yang tersedia sudah memadai dan sudah bersertifikat, hal ini sesuai dengan Permendiknas No 28/ 2010 Pasal 2 (3) b yang menyatakan Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/ madrasah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah/ madrasah adalah memliki sertifikat kepala sekolah/madasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal”.
Dengan dilantiknya para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang baru pada Jum’at 21 Maret 2014 menurut  Praktisi Pendidikan  Drs. Adroi Abdullah Ihsan menyatakan bahwa secara mayoritas diantara mereka tidak memiliki sertifikat Kepala Sekolah alias diduga “Kepala Sekolah Bodong”, hanya dengan ikut tes pilihan Ganda, Psychotest system CAT dan wawancara selama 3 jam, mereka bias langgeng dilantik menjadi kepala sekolah definitif, coba bandingkan dengan guru berserifikat KS nasional yang magang (on The Job Learning) memakan waktu selama 300 jam” katanya.
Lanjutnya apalah artinya sebuah kebijakan kalau itu tidak mengindahkan aturan permainan, kebijakan ters terbuka jabatan Kepsek SMA/SMK sangatlah membingungkan, karena banyak mengandung dan mengundang berbagai pertanyaan berbagai kalangan mulai praktisi, pemerhati, PGRI, Dewan Pendidikan dan Komisi E Bidang Pendidikan, namun kenyataannya kebijakan atasan harus diamankan olh bawahan demi kenyamanan kedudukan, dan terbukti Disdik DKI Jakarta telah membiarkan adanya banyak kepala sekolah bodong (tidak memiliki SIM Surat Ijin Memimpin/Sertifkat KS) tetap langgeng mengikuti acara pelantikan,” lanjutnya   
Sementara itu dalam pernyataan dari Pengacara Global Law Firm yang mengawal dan memasukkan gugatan ke PTUN H. Turaji SH, MM, M.Hum menyatakan, dengan didaftarkan gugatan ke PTUN No. 1037/083/12/ tanggal 7 Maret 2014 dengan ujuan agar Hasil seleksi terbuka Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah SMA/ SMK Negeri di DKI Jakarta dibatalkan, karena bertentangan dengan yang ada diatasnya, yakni Permendiknas Nomor 28/ 2010, Pergub No 133/ 2012, dan Undang-undang No. 20 tahun 2013, yang berbunyi diantaranya pada Permendiknas No. 28/ 2010, yang artinya banyak Calon Kepsek yang memunyai Sertifikat tidak masuk aatau tidak lolos lelang jabatan Kepsek, yang lulus justru kebnyakan tidak mepunyai Sertifikat sangat ironis lelang jabatan tersebut,” katanya.
Sedangkan  menurut H. Muhaimin yang menjabat Kepsek SMAN 112 menyatakan, lelang jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang dolaksanakan bertentangan dengan Permen No 28 tahun 2010 yang seharusnya yang melaksanakan seleksi lelang jabatan adalah Dinas Pendidikan, kenyataannya adalah BKD, sehingga tidak professional, dan Calon tidak diberikan SOP, Juknis secara terinci, sehingga tidak sesuai dengan harapan dan harus dibatalkan,” ujar Kepsek yang memiliki Daftar MMS (Masih Memenuhi Syarat) yang seharusnya masih dapat dipertimbangkan.
Lanjutnya, dengan didaftarkan ke PTUN ini akan diawasi oleh wasit yakni Hakim PTUN, sehigga dapat dihasilkan sidang yang diharapkan lebih baik lagi bagi Clon Kepsek yang tiak lolos seleksi lelang jabatan Kepsek tersebut,” pungkasnya. (manto)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.