Header Ads


Panwaslu dan Satpol PP Lempar Tanggung Jawab

Petugas Satpol saat menertibkan bendera partai.
Jakarta, Laras Post - Alat peraga kampanye masih saja menjamur di wilayah Jakarta Timur. hampir setiap sudut kota dipenuhi oleh alat peraga kampanye calon legislatif dan Parpol.
Pantauan Laras Post di lapangan, Kamis (27/3) ratusan alat peraga kampanye milik Caleg maupun Parpol bertebaran di setiap titik, seperti di sepanjang Jl Otista Raya, Jl DI Panjaitan, Jl Dewi Sartika, Jl Pramuka, Jl Penggilingan, Jl Pulogebang, Jl Raya Bekasi dan lainnya.
Alat peraga kampanye juga banyak dipasang di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT). Selain dipasang di setiap pohon yang ada, juga dipasang di tiang listrik dan pagar KBT.
Namun anehnya, Panwaslu dan Satpol PP saling lempar tanggung jawab terkait penertiban alat peraga kampanye yang melanggar itu.
Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang belum melakukan penertiban lagi karena masih menunggu pihak Satpol PP untuk bergerak. Pasalnya, penertiban alat peraga kampanye itu, merupakan kewenangan Satpol PP karena terkait pelanggaran ketertiban umum.
“Secara hukum, ini menyangkut ketertiban umum. Jadi tanggung jawab Satpol PP untuk menertibkan alat peraga, kami Panwas hanya mendampingi. Panwas tidak mempunyai kewenangan mencabut alat peraga, tapi hanya merekomendasikan kepada Satpol PP, sehingga pelaksanaan di lapangan ya tugas Satpol PP,” ujar Syarifudin.
Namun Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Syahdonan, saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tergantung Panwaslu. Sebab hal tersebut merupakan domain Panwaslu. “Kami hanya mendampingi dan mengawal. Tapi kami juga tidak menutup mata, selama pelanggaran ketertiban umum itu ada akan ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban sebenarnya rutin dilakukan oleh masing-masing Satpol PP tingkat kecamatan. Hanya setelah diturunkan pada malam hari, mereka memasangnya kembali di pagi hari.
Syahdonan menyebutkan, pihaknya tidak mungkin menertibkan alat peraga di siang hari, karena akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu terjadinya kemacetan. “Karenanya, penertiban hanya dilakukan pada malam hari,” tegasnya. (dean mp)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.