Header Ads


Mobil Toilet Bawa Pejabat Ke Penjara

Mobil Toilet yang menjerat
mantan pejabat Dinas Kebersihan DKI Jakarta. 
Jakarta, Laras Post Online - Pengadaan mobil toilet VVIP tahun anggaran 2009 akhirnya membawa mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Baruna bersama dua pejabat lainnya masuk penjara. 
Selain menahan mantan Kadis Kebersihan DKI, Kejaksaan setempat juga, menahan Aryadi, SE (Selaku ketua Panitia lelang), Ir. H. Lubis Latif, Msi (Selaku Ketua Pengusaha Anggaran), Yusman Pasaribu (Selaku Direktur PT ASTRASIA Pasirindo), dan Yolanda. S.Psi ( Selaku pelaksana PT ASTRASIA ).
Perkara ini berawal dari pengadaan mobil toilet VVIP, namun dalam pelaksanaannya proyek itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian pada negara.
Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka atas perkara dugaan korupsi pada pengadaan mobil toilet VVIP pada tahun 2009 lalu. Proyek tersebut menganggarkan 7 unit bus besar dan kecil yang dijadikan toilet VVIP.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran. Perusahaan yang menangani proyek ini bukan pemenang tender. Namun kemudian  perusahaan pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, sehingga negara dirugikan senilai Rp1,7 miliar.
Sontani menyebutkan, atas perbuatan kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Mereka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Disebutkan, dalam proses lelang, perusahaan tersebut diploting sebagai pemenang tender. Padahal perusahaan itu seharusnya tidak dapat mengikuti proses lelang karena tidak memenuhi syarat, namun ada beberapa dokumen yang dipalsukan sehingga perusahaan dapat mengikuti lelang dan justru menang tender.”Dari proyek itu, para tersangka mengambil keuntungan materi hampir 40 persen,” ungkap Asep.
Dua orang tersangka, telah mengembalikan uang hasil korupsi yang diduga dilakukannya yakni tersangka YP mengembalikan uang senilai Rp24 juta dan Yo sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ini Kejaksaan Jakarta Timur telah menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan tersangka. Juga disita 7 bus toilet VVIP dan sejumlah dokumen lelang, seperti dokumen pembayaran, berita serah terima proyek.
Sontani menyebutkan, masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar Rp250 juta. 
Menanggapi hal ini, Ketua DPW NCW Jakarta, C. Herry SL menyebutkan, perkara ini perlu mendapat perhatian masyarakat, sehingga proses hukum berjalan sebagai-mana mestinya. “Sekalipun 2 tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun perkaranya harus tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pengembalian uang,” ujarnya.
C Herry justru menilai, pengembalian uang kerugian negara oleh 2 orang tersangka, menunjukkan bahwa, memang terjadi tindak pidana korupsi dan terjadi kerugian negara pada proyek pengadaan mobil toilet. “Kalau tidak merasa korupsi dan merugikan negara, mengapa mereka mau mengembalikan uang kerugian negara? Artinya 2 orang tersangka yang mengembalikan uang mengakui kesalahannya,” ujarnya. (jaya)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.