Kontraktor Kabur, Pemkab Teruskan Pembangunan Sekolah
Mojokerto, Laras Post Online – Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan meneruskan pembangunan lokal kelas SD Negeri Kenanten yang ditinggal kontraktor sehingga terbelengkai . Selain meneruskan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan black list terhadap kontraktor yang tak bertanggung-jawab.
“Pengadaan konstruksi gedung ruang kelas baru senilai Rp91.263.000 oleh CV. Boma Bisma dihentikan karena pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi pada surat perintah kerja,” ungkap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Bupati menyebutkan, pembangunan ruang kelas II di SDN Kenanten tersebut adalah tanggung jawab konsultan pengawas dan kontraktor. Pada tahun 2014 ini, jika terjadi kerugian negara atas pengerjaan bangunan, maka yang paling layak diperiksa adalah pengawas dan kontraktor.
“Solusi untuk permasalahan ini, bangunan akan tetap dilanjutkan dengan memutus terlebih dahulu kontrak kerja dengan kontraktor bersangkutan dan mem-black list. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendatangkan konsultan serta kontraktor yang baru. Kedepan semua harus sesuai dengan aturan dan taat azas agar semua bangunan untuk sekolah-sekolah lebih baik lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, kondisi bangunan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 yang dikerjakan pada tahun 2013 di SDN Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tak layak pakai. Akibatnya, bangunan kelas senilai Rp91.263.000 untuk kelas II ini dibiarkan tak ditempati.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang kelas baru SDN Kenanten menggunakan anggaran DAK Pendidikan Tahun 2011 sejumlah Rp 91.263.000,- dilaksanakan oleh CV. Boma Bisma selama 90 hari kalender Mulai 24 Juli 1013 dengan no Surat Perintah Kerja (SPK) 027/3854/416-101/2013 sebanyak satu lokal kelas. (lp)




Post a Comment