Header Ads


Pembangunan RSUD Mesuji Terhambat

Mesuji, Laras Post Online  – Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya mengalami hambatan. Lantaran lahan seluas 49.875 Meter persegi yang dihibahkan Tedi, warga Mesuji kepada pemerintah daerah diklaim oleh Marwi cs.
Anehnya, menurut Tedi, pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah. Tedi sebagai warga yang menghibahkan lahan untuk RSUD mengaku, dirinya mendapat lahan dari hasil jual beli secara sah dengan pihak pemilik sebelumnya yakni Abi (PT. Sinar Laut).
Tedi melanjutkan, jika klaim dilakukan terus menerus maka pembangunan RSUD Mesuji pasti terhambat. Dari Marwi Cs, kata Tedi, pengakuan kepemilikan lahan tanpa ada bukti yang jelas. “Yang kita sayangkan itu, mereka klaim lahan tapi tidak punya dokumen. Jadi menurut saya itu semua main-main namanya,” jelas Tedi, Senin (10/3/2014) di Brabasan.
Tedi mengungkapkan, dirinya sudah berkali-kali meminta kepada pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Mesuji, polisi bahkan BPN untuk menyelesaikan masalah ini. “Tapi sudah berjalan 2 tahun, tidak ada kemajuan. Saya berharap, klaim yang tidak berdasar ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Mengenai adanya beberapa warga yang memiliki sertifikat diatas lahan yang dibelinya pihaknya siap mengganti rugi. “Kita kemarin sudah ganti rugi untuk 14 surat sekitar Rp.250 juta. Kalau jelas kepemilikannya pasti kita ganti,” ujarnya.
Lebih lanjut Tedi menerangkan dari luas lahan 54 ha, yang kini masih bermasalah hanya 10 ha. Yaitu yang di klaim Marwi (1,5 ha). Sisanya ada Priyono, Suprapto, Ahmad. Sedangkan Sukir orangtua dari Marwi, mengatakan jika dirinya telah menjual lahan ke Tedi.
Lahan yang dihibahkan untuk RSUD adalah 5 hektare. Selain untuk Rumah sakit juga untuk pusat kegiatan keagamaan. Untuk Ponpes anak yatim piatu juga akan diberi lahan di komplek tersebut seluas 3 Ha. “Maka saya berharap klaim bisa hilang dan kami bisa beraktivitas. Karena saat kami ingin bergerak di lokasi selalu dihadang pihak pengklaim,” ujarnya. 
Terpisah, Bupati Mesuji, Khamamik mengaku, tidak mau ambil pusing dengan permasalahan ini. “Jika memang benar-benar serius, yang klaim lahan bisa ambil jalur hukum saja. Dan Pemda Mesuji sudah serahkan seluruhnya permasalahan ini ke penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.
Pemda Mesuji sendiri akan mempertahankan lahan seluas 5 ha untuk rumah sakit berdasarkan surat hibah dari pemilik lahan. “Kalau kami ya tetap akan bangun Rumah sakit, apapun alasannya. Kalau mau gugat, silahkan gugat pemerintah,” ujarnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.