Header Ads


BPH Migas Minta Batasi Kendaraan Pemakai BBM Subsidi

Jakarta, Laras Post Omnline - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) meminta agar Kementerian ESDM membatasi kendaraan tertentu yang memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengatakan, BPH Migas berharap kebijakan pembatasan itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. “Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi,” katanya, Selasa (25/3/2014) di Jakarta.
BPH Migas mengusulkan pembatasan pemakaian BBM subsidi untuk kendaraan jenis taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah. Sesuai Permen ESDM 1/2013, pembatasan BBM subsidi baru berlaku pada kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat.
Berdasarkan permen yang ditandatangani Jero Wacik pada 2 Januari 2013 itu, pembatasan BBM juga berlaku bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.
Andy menegaskan, BPH Migas hanya dapat mengusulkan pembatasan pemakaian BBM subsidi, adapun penetapan kebijakannya dilakukan Kementerian ESDM. “Aturannya memang begitu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, program utama BPH Migas mengendalikan pemakaian BBM subsidi pada 2014 adalah pembelian secara nontunai. “Program non tunai ini kami minta masuk juga dalam revisi Permen ESDM 1/2013,” jelasnya.
Lebih lanjut Andy menyatakan, pihaknya juga bisa mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah agar membatasi alat penyalur (nozzle) BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Jadi, untuk izin SPBU, kami minta pemda membatasi nozzle premium maksimum hanya dua unit dan memperbanyak pertamax,” ujarnya. (LP)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.