KPK Minta Hentikan Pengelolaan Bansos Oleh Kementerian
juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam surat tersebut, Komisi juga melampirkan hasil kajian mengenai dana bantuan sosial sejak 2012. Surat KPK itu, juga ditembuskan ke Ketua DPR dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. “Tujuan kami adalah pengelolaan dana bantuan sosial makin tertib namun tepat guna,” kata Selasa (26/3/2014) di Jakarta.
Johan menjelaskan, pihaknya mengirim surat ke Presiden karena adanya temuan ihwal peningkatan dana bantuan sosial di kementerian hingga Rp 91 triliun untuk tahun ini. Padahal realisasi penggunaan dana bantuan sosial itu tak signifikan.
KPK menyimpulkan, salah satu penyebab terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial di kementerian karena peran inspektorat jenderal yang lemah. Dalam mengawasi anggaran, seharusnya inspektorat jenderal kementerian jika ada temuan dugaan penyimpangan bisa langsung melapor ke Presiden. Tapi, prakteknya, malah melapor ke menteri. Padahal mereka juga dapat langsung melaporkan temuan ke penegak hukum.
Johan mengungkapkan, KPK sebelumnya telah menyurati seluruh gubernur agar melakukan pengawasan lebih ketat pada pengelolaan dana bantuan sosial dengan melibatkan inspektorat daerah.
KPK juga menemukan adanya peningkatan penggunaan dana bantuan sosial menjelang pemilihan umum kepala daerah. “Ada yang alokasinya lebih dari 15 persen anggaran penerimaan dan belanja daerah,” ujarnya.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap dana bantuan sosial tidak dicairkan menjelang Pemilu karena rentan penyalahgunaan.
Ketua PPATK Muhammad Jusuf mengatakan, penyalahgunaan bantuan sosial terjadi karena tidak ada parameter penggunaan yang jelas dari setiap kementerian. “Kami rekomendasikan dana itu tidak perlu dicairkan, apalagi saat-saat menjelang pemilu,” katanya, Selasa (26/3/2014) di Jakarta.
Dia mencontohkan, penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, dengan menggunakan kartu tanda penduduk palsu, sehingga Pemerintah Kota Bandung menggelontorkan dana Rp 60 miliar.
Bahkan, dana bansos juga diberikan kepada hakim Setyabudi sebagai suap agar putusan para terdakwa korupsi dana bantuan sosial yang ditangani hakim itu, dihukum ringan dan tak menyentuh Dada Rosada. (lp)




Post a Comment