Header Ads


Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Jadi Dakwaan KPK Buat Akil Mochtar

Jakarta, Laras Post Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan enam sengketa Pilkada lain dalam dakwaan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diluar sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Enam Pilkada tersebut yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara dan Khusus Pilkada Jatim.
Khusus di Pilkada Tapanuli Tengah, Akil didakwa menerima uang RP 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil KPU.
Sejatinya, KPU Tapanuli Tengah sudah menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang pilkada. Namun, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK, yakni oleh Abner Sitompul dan Steven  PB Simanungkalit, serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. 
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014), Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran hanya menyerahkan Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya.
Ternyata, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang, sehingga tinggal Rp 1,8 miliar. “Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.
KPK menduga Akil juga ikut menerima gratifikasi dan janji dalam menangani sejumlah Pilkada itu. Meski demikian, KPK hingga saat ini masih terus mencari sejumlah sengketa Pilkada lainnya yang diduga juga berkaitan dengan Akil Mochtar. “Ya jelas, belum berhenti,” kata Samad, Jumat (31/1/2014).
Samad menyatakan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. Tak tertutup kemungkinan jika ke depan pihaknya menemukan alat bukti yang cukup, maka Akil akan kembali dijerat. Selain Akil, pihak-pihak pemberi suap dan atau gratifikasi juga bisa ikut dijerat.
“Bukti-buktinya kita dalami dulu. Masih terus kita kembangkan. Ya, kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup kan bisa (ditersangkakan),” terang Samad.
Samad sendiri masih enggan menyebutkan status dari kepala daerah yang berasal dari 6 daerah yang didakwakan kepada Akil Mochtar. Ia hanya memastikan bahwa semua yang berkaitan dengan ‘borok’ Akil Mochtar akan dibeberkan dalam persidangan. (Fernando S) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.