Header Ads


Prona Jangan Menjadi Ajang Pungutan Liar

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Drs H Lukman Hakim SH sebagai penerima Penghargaan Citra Pelayanan Pertanahan, akan bekerja keras agar tidak terjadi pungutan liar dalam kegiatan sertipikasi PRONA dan UMK tahun ini.
Jakarta, Laras Post  Online - Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, guna menjamin hak atas tanah bagi rakyat. Tahun lalu, Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan bahwa dari 85,8 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia, 52 persennya atau 45 juta bidang sudah disertifikatkan.
Hendarman menjelaskan, BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak 2 juta bidang per tahunnya. “Sangat penting adanya kepemilikan hak atas tanah secara sah. Misalanya, melalui bidang usaha yang dikelola mereka, legalitas sertifikasi tanah ini bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat kecil,” ujar Hendarman.
Terkait legalisasi asset itu, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa pun telah meng­usulkan adanya subsidi bea perolehan atas tanah bagi masyarakat miskin, dengan bentuk kerja sama antara pemda dengan BPN. “Presiden sudah mengatakan, bagaimana (agar) khusus untuk yang miskin ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, BPN akan sediakan dana, sedangkan pemda akan membayar bea tersebut,” katanya.
Ya, legalisasi asset yang dikenal dengan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), yang dilaksanakan secara terpadu tidak boleh disalahgunakan atau dija­dikan sebagai ajang pungutan liar oleh pihak-pihak terkait. “PRONA ditujukan bagi segenap lapisan masya­rakat, terutama bagi golo­ngan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tun­tas terhadap sengketa-seng­keta tanah yang bersifat strategis.
PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan ter­sebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pen­daftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pe­merintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan eko­nomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta PRONA.
Tidak bebeda dengan kegiatan PRONA, tahun 2014 ini BPN juga terus melanjutkan kegiatan Sertipikasi Tanah UKM sebagai sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi asset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Sertipikasi tanah UMK pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro.
Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Siap Melayani Masyarakat
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Drs H Lukman Hakim SH sebagai penerima Penghargaan Citra Pelayanan Pertanahan (Juara I), mengatakan bahwa pihaknya tahun 2014 ini akan berusaha keras untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan sertipikasi PRONA dan sertipikasi UMK. Untuk sertipikasi PRONA, BPN Jakarta Timur mendapat kuota sebanyak 1.000 bidang tanah, sedangkan sertipikasi UMK sebanyak 200 bidang tanah.
“Kami dari BPN Jakarta Timur akan bekerja keras untuk melaksanakan dua program tersebut dengan sebaik-baiknya. Saya akan bekerja keras agar tidak terjadi pungutan liar dalam kegiatan sertipikasi PRONA dan UMK ini. Untuk PRONA, biasanya dalam waktu 40 hari, selama datanya lengkap. Satu orang untuk satu bidang. Tidak boleh, satu orang mengajukan dua bidang tanah di kelurahan yang berbeda atau sama. Kita akan melaksanakan kegiatan sertipikasi PRONA antara lain Kelurahan Bambu Apus dan Kelurahan Lubang Buaya,” ungkapnya.
Mengenai kegiatan PRONA tersebut, Ketua Masioanal Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL mengingatkan kepada masyarakat Jakarta Timur bahwa penerima PRONA tergantung subjek dan objek daerah itu untuk pemohonnya. “BPN tidak memverifikasi pemohon PRONA. Tapi, ketua RT, Kelurahan, dan Kecamatan. Atau, aparatur pemerintah yang memberi BPN, data para pemohon PRONA. Contohnya, jika Jakarta Timur mendapatkan kuota 1.000 bidang tanah, aparatur pemerintah di kecamatan sampai RT yang menghimpun data yang layak mendapatkan PRONA tersebut.
“Syaratnya antara lain, warga tidak mampu ini wajib memiliki alas hak sah sebagai dasar penertiban sertifikat. Jadi, secara hukum jika alas hak misalnya GS atau SIMTN, sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap tanah garapan sudah dipenuhi, dapat diikutsertakan dalam PRONA,” ungkap Ketua NCW DKI Jakarta yang akrab disapa Cak Hery itu.
Perlu diketahui, sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Tim Larasita Kantor BPN Jakarta Timur tanggal 26 Pebruari 2014 Jam 10.00 s.d. 21.00 telah melaksanakan Kegiatan One Day Service (Pelayanan Perubahan Hak dari HGB/HP menjadi Hak Milik tanpa Ganti Blanko) dan Pelayanan Informasi Pertanahan pada Malam Hari, bertempat di Halaman Kantor Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Admnistrasi Jakarta Timur.
Kegiatan One Day service dilaksanakan pada jam 10.00 s.d. 14.00 WIB dan Penyerahan Sertipikatnya dilaksanakan pada jam 19.00 s.d. 21.30 WIB, dengan jumlah permohonan sebanyak 111 berkas namun yang dapat diproses dan diserahklan sertipikatnya sebanyak 107 berkas permohonan, sementara yang dibatalkan sebanyak empat permohonan dika­renakan peruntukkannya untuk Kantor. Pelaya­nan Informasi Pertanahan pada malam hari dilaksa­nakan pada jam 19.00 s.d. 21.30 WIB dengan jumlah peserta 135  orang.
Dalam acara pe­nyerahan sertipikat dan pelayanan infor­masi pertanahan pada malam hari itu, dikunjungi oleh oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur (Drs. HR. Krisdianto, MM), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta (Djamaluddin, SH, M.Hum), Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta (Dra. Fatimah Saleh, M.Si) dan Camat Kecamatan Matraman serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Drs. Lukman Hakim, SH) selaku penanggung jawab sekaligus sebagai Motivator dan penggerak Kegiatan ini.
Secara simbolis Walikota dan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan Sertipikat Hasil Kegiatan One Day Service masing-masing sebanyak 3 orang dan 4 orang. (Her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.